Rabu, 20 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, Sederet Pakar Hukum Angkat Bicara

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, sejak awal UU Cipta Kerja dibentuk dengan cara meniru Omnibus Law AS dan Kanada itu bermasalah.

Tayang:
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah melakukan demo di depan halaman Kantor Dewan Provinsi Jateng yang intinya 'Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja' yang justru isinya mendegradasi kesejahteraan buruh, Selasa (25/08/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Sementara, jika melakukan uji formil, MK menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2011 itu.

Sehingga tak khayal MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.

"Sebab itu, ketika UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan meniru gaya Omnibus Law diuji formil dengan UU No 12 Tahun 2011, UU tersebut bisa dirontokkan oleh MK. "

"MK akan memutus bahwa prosedur pembentukan UU Cipta Kerja menabrak prosedur pembentukan UU sebagaimana diatur oleh UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan," kata dia kepada Tribunnews.com, Kamis (25/11/2021).

Menurut Yusril, masih bagus MK hanya menyatakan inkonstitusional bersyarat.

Kalau murni inkonstitusional, maka Pemerintah Presiden Jokowi benar-benar berada dalam posisi yang sulit.

"Karena itu, saya menyarankan agar Presiden Joko Widodo bertindak cepat melakukan revisi menyeluruh terhadap UU Cipta Kerja, tanpa harus menunggu dua tahun," katanya.

2. Pakar: Putusan Membuat Pemerintah dan DPR untuk Hati-hati dalam Buat UU

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari berpandangan, putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat adalah kemenangan bagi publik.

Hal tersebut karena MK menyatakan ada permasalahan dalam pembentukan undang-undang (UU).

Baca juga: Varian Baru Covid-19 Botswana yang Bawa Jumlah Mutasi Sangat Tinggi Telah Terdeteksi di Hongkong

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam diskusi publik 'Urgensi Kepastian Jadwal Pemilu 2024' secara daring, Rabu (27/10/2021).
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam diskusi publik 'Urgensi Kepastian Jadwal Pemilu 2024' secara daring, Rabu (27/10/2021). (screenshot)

Dengan putusan MK tersebut, menurut dia, ini pelajaran bagi pemerintah dan DPR harus berhati-hati dalam membuat UU dengan mematuhi tahapan dan tata cara pembentukan UU.

"Putusan ini akan membuat DPR dan pemerintah harus berhati-hati membuat UU. Tidak mengabaikan tahapan dan tata cara pembentukan UU yang dalam berbagai praktik terjadi, misalnya UU Cipta Kerja, UU KPK, dan UU Minerba," kata Feri, Kamis (25/11/2021), dikutip dari Kompas.com.

Namun, di sisi lain Feri merasa putusan MK ini janggal karena tidak sekalian membatalkan UU Cipta Kerja.

Baca juga: UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, Airlangga Hartarto: Pemerintah Menghormati Putusan MK

Baca juga: MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat dan Bertentangan dengan UUD 1945

3. Putusan MK Mengkonfirmasi Buruknya Pembentukan UU Cipta Kerja

Dikutip dari sumber yang sama, pendapat serupa juga disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved