Selama PPKM Level 3 Berlangsung, Warga yang Belum Divaksin Tak akan Dilayani Beli Tiket Transportasi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan bahwa masyarakat yang belum divaksin tidak akan dilayani saat beli tiket transportasi umum.
Nantinya, posko cek poin itu bertugas untuk memverifikasi Surat Keluar Masuk atau Surat Keterangan Mudik (SKM) para pengendara yang akan keluar kota.
Pengendara yang tidak bawa SKM diminta untuk swab antigen hingga PCR.
Adapun nantinya akan ada 217 ribu personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub hingga Satgas Covid-19 yang diterjunkan untuk mengawal pengamanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: Ada Penolakan PPKM Level 3 Saat Nataru, Luhut Buka Suara: Pemerintah dalam Konteks Melindungi Rakyat
Baca juga: Polri Pastikan Tak Ada Penyekatan Selama PPKM Level 3 Nasional di Momen Libur Nataru
PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Selama 10 Hari
Menyambut Nataru, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3.
Tak tanggung-tanggung, kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Artinya wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
Sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (26/11/2021) pemerintah akan memberlakukan penerapan kebijakan PPKM Level 3 ini selama sepuluh hari.
Yakni mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, Rabu (17/11/2021).
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3."
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," kata Muhadjir.

Baca juga: Aturan PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru, Berikut Aturan Khusus di Gereja dan Mall
Baca juga: PPKM Level 3 Bakal Diterapkan saat Libur Natal & Tahun Baru, Pesta Kembang Api dan Pawai Dilarang
Lebih lanjut, kebijakan ini akan mulai diterapkan menunggu Instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.
"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," tambah Muhadjir.
Untuk itu, kata Muhadjir, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.