Selama PPKM Level 3 Berlangsung, Warga yang Belum Divaksin Tak akan Dilayani Beli Tiket Transportasi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan bahwa masyarakat yang belum divaksin tidak akan dilayani saat beli tiket transportasi umum.
TRIBUNTERNATE.COM - Warga negara Indonesia yang tidak bisa menunjukkan bahwa dirinya sudah pernah divaksin tidak akan bisa memakai transportasi umum selama PPKM Level 3 diterapkan.
Seperti diketahui, selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia.
Kebijakan ini diambil demi menghindari penyebaran Covid-19 yang lebih luas, agar lonjakan kasus virus corona pada Juli 2021 lalu tidak terulang kembali.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa masyarakat yang belum pernah divaksin dipastikan tidak akan dilayani untuk membeli tiket transportasi umum selama libur Nataru.
"Untuk seluruh moda transportasi umum, semuanya berlaku di Level 3. Jadi Kementerian Perhubungan sudah mempersiapkan itu."
"Misalnya untuk membeli tiket itu harus bisa menunjukkan telah divaksin dosis satu dan dosis dua."
"Kalau misalnya dia belum divaksin dosis satu dan dosis dua, dia tidak akan dilayani," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).
Baca juga: Vaksinasi Capai 219 Juta Dosis, Jokowi: Jangan Dibandingkan, Negara Ini Paling Sulit Manajemennya
Baca juga: Vaksin Hanya Kurangi Penularan Varian Delta 40%, WHO Tegaskan Masyarakat Harus Tetap Jaga Prokes
Sementara, lanjut Dedi khusus untuk transportasi udara dan laut penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes swab antigen atau RT-PCR Covid-19.
Jika calon penumpang tidak bisa menunjukkan hasil tersebut, maka mereka tidak akan dilayani untuk pembelian tiket.

"Untuk moda transportasi laut dan udara wajib menggunakan swab antigen 1x24 jam dan PCR 3x24 jam."
"Wajib itu, kalau misalkan dia tidak memiliki itu maka pelayanan tiket tidak akan dilayani," ujar Dedi.
Dedi pun berharap agar masyarakat bisa memahami dan melaksanakan aturan tersebut.
Hal ini dilakukan demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Karena ini semua dalam rangka untuk kepentingan kita mengantisipasi jangan sampai terjadi lonjakan Covid-19 di masa liburan mendatang," ujarnya.
Sebelumnya, Polri juga mengungkapkan telah berencana akan membentuk Posko PPKM level 3 atau Posko Cek Poin selama Operasi Lilin 2021 di seluruh pintu keluar tol hingga perbatasan wilayah yang berlangsung mulai 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.