Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Antisipasi Penyebaran Omicron, Pemerintah Tutup Pintu Masuk ke Indonesia untuk 11 Negara Ini

Pemerintah Indonesia juga menangguhkan pemberian visa pada WNA yang punya riwayat perjalanan ke 11 negara ini untuk mencegah penyebaran varian Omicron

KOMPAS.com/ ANDRI DONNAL PUTERA
ILUSTRASI Bandara - Pemerintah tutup pintu masuk ke Indonesia untuk 11 negara ini. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah memberlakukan penutupan pintu masuk ke Indonesia untuk 11 negara dalam rangka mencegah penyebaran varian baru virus corona, Omicron.

Kesebelas negara tersebut, yakni Afrika Selatan, ,Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.

Tak hanya menutup pintu untuk warga dari 11 negara itu, pemerintah Indonesia juga menangguhkan pemberian visa pada warga negara asing (WNA) yang pernah memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut. 

Namun demikian, aturan ini dikecualikan bagi para pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20.

Sementara, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir, tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.

Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas, wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam.

ILUSTRASI Bandara tempat keluar masuk WNA maupun WNI dari negara yang sudah mendeteksi varian Omicron.
ILUSTRASI Bandara tempat keluar masuk WNA maupun WNI dari negara yang sudah mendeteksi varian Omicron. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya 3 atau 5 hari tergantung status vaksinasinya ini merupakan usaha kehati-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian ini.

Selain karantina, upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan, di antaranya skrining administratif.

Dalam skrining administratif dokumen yang diperiksa antara lain sertifikat vaksin, hasil negatif tes Covid-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya.

Baca juga: Kembali Temukan Kasus Covid-19 Omicron, Australia Tutup Akses untuk Sebagian Besar Negara di Afrika

Baca juga: Moderna: Vaksin Covid-19 Baru untuk Varian Omicron Diperkirakan akan Tersedia pada Awal 2022

Selain itu, pemerintah juga tetap melakukan testing ulang sebagai bentuk konfirmasi.

Testing ulang tersebut berupa entry test seketika saat kedatangan dan exit test sesuai durasi karantina.

Exit test dilakuan pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam.

Sementara, bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam, exit test dilakukan pada hari ke-13 karantina.

Ilustrasi virus corona
Ilustrasi virus corona (Freepik)

Sebelumnya, menanggapi hadirnya varian Covid-19 baru yakni Omicron, Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru.

SE tersebut adalah Surat Edara No 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved