Virus Corona
Antisipasi Penyebaran Omicron, Pemerintah Tutup Pintu Masuk ke Indonesia untuk 11 Negara Ini
Pemerintah Indonesia juga menangguhkan pemberian visa pada WNA yang punya riwayat perjalanan ke 11 negara ini untuk mencegah penyebaran varian Omicron
SE Satgas ini mulai berlaku efektif pada tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.
Baca juga: Antisipasi Varian Omicron, Satgas Covid-19 Rilis SE Terbaru tentang Aturan Perjalanan Internasional
Dikeluarkannya SE tersebut dalam rangka mengantisipasi masuknya varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron ke wilayah Indonesia.
Untuk itu, pemerintah melakukan penutupan sementara negara/wilayah asal kedatangan pelaku perjalanan internasional yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 serta negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Tutup Pintu Masuk ke Indonesia dari 11 Negara Terkait Varian Omicron, Ini Daftarnya