Selasa, 28 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Cegah Omicron, Masa Karantina dari Luar Negeri Diperpanjang Jadi 7 dan 14 Hari, Ini Ketentuannya

Pemerintah menambah masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia. 

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Ilustrasi - dalam foto: Penumpang terlihat memakai masker saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (26/1/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah menambah masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia. 

Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah masuknya varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron

Pemerintah memperketat peraturan perjalanan bagi pelaku perjalanan Internasional karena ditemukan adanya varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan atau varian Omicron yang telah meluas persebarannya ke beberapa negara di dunia.

Peraturan ini termasuk lama masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri.

Pemerintah melakukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kasus importasi dengan melarang WNA dari 11 negara ini untuk masuk ke Indonesia dan mengubah ketentuan lama masa karantina bagi WNI dari luar negeri.

Selain itu, peraturan ini juga berdasarkan pada penetapan WHO mengenai varian SARSCoV-2 B.1.1.529 sebagai variant of concern (VOC) dan merekomendasikan bagi seluruh negara untuk meningkatkan upaya mitigasi risiko penularan kasus importasi serta menerapkan pengaturan perjalanan internasional berbasis risiko.

Peraturan lama masa karantina terbaru, larangan WNA dari 11 negara serta peraturan perjalanan internasional mulai berlaku pada Senin 29 November 2021.

Penetapan lama masa karantina, pelarangan WNA dari 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia serta pengetatan syarat perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ditegaskan dalam SE yang ditandatangani oleh Mayjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M. selaku Ketua Satgas COVID-19.

Baca juga: WHO: Covid-19 Varian Omicron Timbulkan Risiko Global yang Sangat Tinggi, Negara-Negara Harus Bersiap

Baca juga: Antisipasi Omicron, IDAI Desak Vaksinasi Covid-19 Dijadikan Syarat Pembelajaran Tatap Muka

Daftar WNA dari 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia

Dikutip dari SE No 23 Tahun 2021, berikut daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia terkait adanya Covid-19 varian Omicron:

Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Hal ini sesuai dengan surat edaran No 23 Tahun 2021 pada bagian F. Protokol 2a dan 2b.

"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara/wilayah
dengan kriteria sebagai berikut:

a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved