Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Kembali Masuk Penjara, Jerinx SID Santai Jalani Proses Hukum Kasusnya dengan Adam Deni: Harus Yakin

Pria pemilik nama asli I Gede Ari Astina ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.

Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID kembali masuk penjara atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni. 

TRIBUNTERNATE.COM - Penabuh drum band Superman Is Dead (SID), Jerinx kembali masuk penjara. 

Pria pemilik nama asli I Gede Ari Astina ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.

Lantas didampingi sang istri, Nora Alexandra, Jerinx SID mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).

Maksud kedatangan tersebut untuk menjalani tahap dua setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).

Ketika ditemui, Jerinx SID mengaku santai dalam menyelesaikan kasusnya dengan Adam Deni.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Rabu (1/12/2021).

Selain itu, sang musisi turut siap menjalani seluruh proses hukum yang ada.

Baca juga: Lagi-Lagi Masuk Bui, Jaksa Kejari Jakarta Pusat Jelaskan Alasan Jerinx SID Ditahan

Musisi Jerinx SID harus kembali di penjara, usai melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap Adem Deni.
Musisi Jerinx SID harus kembali di penjara, usai melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap Adem Deni. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Jerinx SID menyampaikan, yakin dengan konsekuensi dari tindakannya beberapa waktu lalu.

"Santai aja, proses hukum harus dijalani ya. Harus yakin (konsekuensi)," ucap Jerinx SID.

Jerinx SID terlihat tak banyak bicara sembari menuju ke sebuah ruangan.

Ia didampingi sang istri, Nora Alexandra yang disebut langsung terbang dari Bali.

Diberitakan Tribunnews, sang musisi kini telah resmi di tahan di Polda Metro Jaya.

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengatakan berkas telah dilimpahkan dari kepolisian.

Setelah itu, Jerinx SID langsung dilimpahkan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari.

Baca juga: Jerinx SID Dinobatkan Jadi Salah Satu Duta Anti Narkoba, BNNP Bali: Relevan Jadi Agent of Change

Penahanan tersebut sembari menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Jakpus.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved