Alasan Novel Baswedan Mau jadi ASN Polri: Kesungguhan KPK Turun tapi Polri Serius Berantas Korupsi
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan alasannya menerima tawaran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bergabung di ASN
TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan alasannya menerima tawaran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bergabung di ASN Polri.
Novel mengatakan, hal ini karena menurutnya kesungguhan Kapolri untuk memberantas korupsi dinilai serius, sedangkan kesungguhan KPK menurun.
Padahal, menurut Novel, fenomena korupsi saat ini makin marak terjadi dan dengan nominal yang besar.
“Pada dasarnya di antara kami menerima barangkali perlu diketahui kenapa kami memilih itu? belakangan ini fenomena korupsi banyak terjadi, masif, nilainya besar. Sedangkan kita dihadapkan pada situasi pemberantasan korupsi oleh KPK yang semakin turun,” kata Novel dalam pernyataannya seperti dikutip dari KompasTV.
Selain itu, Novel dan para mantan penyidik KPK lain yang menerima tawaran menjadi ASN Polri menilai, tindakan pimpinan KPK saat ini tidak menunjukkan kesungguhan memberantas korupsi.
“(Dan) pimpinan KPK dari pandangan kami, tindakannya tidak menunjukkan kesungguhan memberantas korupsi,” tuturnya.
Menurut Novel, hal ini berkebalikan dengan yang terjadi pada Polri.
Baca juga: 44 Eks Pegawai KPK Bersedia Jadi ASN Polri, Termasuk Novel Baswedan, Rasamala Aritonang Menolak
Baca juga: Novel Baswedan Terima Tawaran jadi ASN Polri, Ini Alasannya
Dikatakan Novel, ia dan para mantan penyidik KPK lainnya menilai Kapolri serius berkomitmen untuk memberantas korupsi.
“Ketika saya, kami, melihat penjelasan dari Kapolri yang sungguh-sungguh untuk berantas korupsi dan minta kami kesediaan untuk berbakti, tentu pilihan itu sulit untuk kami menolak.”
“Sebagian besar dari kami menerima. Begitu upaya memberantas korupsi jadi hal yang serius,” pungkas Novel.
Video selengkapnya.
44 eks pegawai KPK terima tawaran jadi ASN Polri
Sebanyak 44 dari 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima tawaran menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Mereka pun bersedia menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Aturan perekrutan mantan pegawai KPK menjadi ASN itu tertuang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.