Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Alasan Novel Baswedan Mau jadi ASN Polri: Kesungguhan KPK Turun tapi Polri Serius Berantas Korupsi

Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan alasannya menerima tawaran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bergabung di ASN

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Novel Baswedan - Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan alasannya menerima tawaran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bergabung di ASN Polri. 

"Adapun hasil sosialisasi, yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang. Yang tidak bersedia 8 orang dan menunggu konfirmasi 4 orang," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (6/12/2021) kemarin seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Sebanyak 52 orang mengikuti sosialisasi dan penandatanganan pernyataan siap menjadi ASN Polri.

Sementara lima orang tak hadir, empat berhalangan karena memiliki agenda satu orang meninggal dunia.

Ramadhan mengatakan pihaknya menunggu konfirmasi empat mantan pegawai KPK lain hingga besok pagi terkait dengan keputusannya bergabung dengan Korps Bhayangkara.

"Diberikan batas waktu sampai besok pagi," ujarnya.

Baca juga: 52 dari 57 Eks Pegawai KPK Hadiri Sosialisasi Pengangkatan jadi ASN Polri, Ini Daftar yang Tak Hadir

Baca juga: Mabes Polri Terbitkan Peraturan tentang Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri

Menpan RB Enggan Berkomentar

Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo justru enggan mengomentari terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Saat dimintai tanggapan, Tjahjo menegaskan, ia masih belum mau memberi tanggapan.

“Maaf belum ada tanggapan,” kata Tjahjo saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/12/2021).

Tjahjo mengatakan, pengangkatan 57 mantan pegawai KPK di dalam internal Polri itu masih panjang. Masih ada proses yang harus dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Proses di Polri masih panjang, belum dari BKN,” ujar dia.

Adapun 57 mantan pegawai KPK diberhentikan pada 30 September 2021. Mereka dipecat karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN KPK.

Pemecatan ini menimbulkan banyak sorotan dari publik. Nama-nama para pegawai KPK yang dipecat itu antara lain Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, dan Yudi Purnomo.

Polri kemudian menerbitkan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rencana perekrutan pegawai KPK yang tak lolos TWK itu pertama kali diungkapkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Selanjutnya, Polri akan melaksanakan sosialisasi dan memproses kepegawaian para mantan pegawai KPK itu dengan BKN.

(TribunTernate.com/Qonitah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved