Pemkab Pulau Taliabu
Wakil Bupati Taliabu La Ode Yasir Serahkan 5 Ranperda ke DPRD
Salah satu ranperda yang diserahkan Pemkab Taliabu ke DPRD adalah ranperda tentang pemberdayaan dan pembinaan kelembagaan masyarakat hukum adat
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Penyerahan ranperda ini tanpa dihadiri Bupati Pulau Taliabu Sashabila Mus
2. Pemkab Pulau Taliabu menyerahkan 5 ranperda, di antaranya ranperda tentang pemberdayaan dan pembinaan kelembagaan masyarakat hukum adat
3. Wakil Bupati Pulau Taliabu La Ode Yasir di delegasikan untuk mengikuti paripurna yang dimaksud
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemkab bersama DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara gelar rapat paripurna tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (5/11/2025).
Amatan Tribunternate.com, Bupati Pulau Taliabu Sashabila Mus tak hadir dalam rapat tersebut, kabarnya ia masih di luar daerah.
Orang nomor 1 di Pulau Taliabu itu dikabarkan berangkat ke Jakarta sejak Agustus kemarin.
Walhasil, Wakil Bupati Pulau Taliabu La Ode Yasir di delegasikan mengikuti rapat yang dihadiri seluruh pimpinan OPD.
Baca juga: Tingkatkan Kapasitas ASN, PPPK Kemenkum Malut Ikut Program Orientasi Kompetensi
Dikatakan La Ode Yasir, salah satu tugas pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 23 tahun 2014 yaitu, melaksanakan program legislasi daerah yakni pembentukan Perda guna tercapainya tata hukum di daerah yang lebih baik.
"Progam legislasi daerah memiliki kedudukan yang sangat strategis. Mengingat dari sinilah, dimulai pembentukan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan yang berfungsi mengawali berjalannya proses politik dan administrasi pemerintahan agar selalu berada dalam aturan hukum dan konstitusi, "ucap La Ode Yasir.
Berdasarkan surat nomor: 188.34/357/SETDA tanggal 27 Oktober 2025 dan surat nomor: 188.34/388/SETDA tanggal 29 Oktober 2025.
5 Ranperda yang diusulkan:
1. Ranperda tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindunan masyarakat
2. Ranperda tentang pemberdayaan dan pembinaan kelembagaan masyarakat hukum adat
Baca juga: Tingkatkan Kapasitas ASN, PPPK Kemenkum Malut Ikut Program Orientasi Kompetensi
3. Ranperda tentang kecamatan dan desa
4. Ranperda tentang pedoman pembentukan rukun tetangga, rukun warga, lembaga kemasyarakatan lainnya dan dusun
5. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat. (*)
| Kadishub Taliabu Martono Klaim Tak Pernah Terima Uang Pinjaman Daerah 2022 |
|
|---|
| Tepis Isu Pungutan Liar, Sekolah-sekolah di Taliabu Dipasangi Spanduk Tolak Pungli |
|
|---|
| Ratusan Guru di Taliabu Ikut Orientasi PPG 2025 Ditjen GTKPG |
|
|---|
| Progam MBG Baru Sentuh 2 Sekolah di Taliabu |
|
|---|
| Lahan Kantor Bupati Taliabu di Desa Kilong Diduga Belum Dibayar, Warga Tuntut Kepastian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Wakil-Bupati-Pulau-Taliabu-La-Ode-Yasir-serahkan-5-Ranperda-ke-DPRD.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.