Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

Wakil Bupati Taliabu La Ode Yasir Serahkan 5 Ranperda ke DPRD

Salah satu ranperda yang diserahkan Pemkab Taliabu ke DPRD adalah ranperda tentang pemberdayaan dan pembinaan kelembagaan masyarakat hukum adat

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
ATURAN: Wakil Bupati Pulau Taliabu La Ode Yasir serahkan 5 Ranperda ke DPRD, Rabu (5/11/2025) 
Ringkasan Berita:1. Penyerahan ranperda ini tanpa dihadiri Bupati Pulau Taliabu Sashabila Mus
2. Pemkab Pulau Taliabu menyerahkan 5 ranperda, di antaranya ranperda tentang pemberdayaan dan pembinaan kelembagaan masyarakat hukum adat
3. Wakil Bupati Pulau Taliabu La Ode Yasir di delegasikan untuk mengikuti paripurna yang dimaksud

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemkab bersama DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara gelar rapat paripurna tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (5/11/2025).

Amatan Tribunternate.com, Bupati Pulau Taliabu Sashabila Mus tak hadir dalam rapat tersebut, kabarnya ia masih di luar daerah.

Orang nomor 1 di Pulau Taliabu itu dikabarkan berangkat ke Jakarta sejak Agustus kemarin.

Walhasil, Wakil Bupati Pulau Taliabu La Ode Yasir di delegasikan mengikuti rapat yang dihadiri seluruh pimpinan OPD.

Baca juga: Tingkatkan Kapasitas ASN, PPPK Kemenkum Malut Ikut Program Orientasi Kompetensi

Dikatakan La Ode Yasir, salah satu tugas pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 23 tahun 2014 yaitu, melaksanakan program legislasi daerah yakni pembentukan Perda guna tercapainya tata hukum di daerah yang lebih baik.

ATURAN: Wakil Bupati Pulau Taliabu La Ode Yasir serahkan 5 Ranperda ke DPRD, Rabu (5/11/2025)
ATURAN: Wakil Bupati Pulau Taliabu La Ode Yasir serahkan 5 Ranperda ke DPRD, Rabu (5/11/2025) (Tribunternate.com/La Ode Havidl)

"Progam legislasi daerah memiliki kedudukan yang sangat strategis. Mengingat dari sinilah, dimulai pembentukan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan yang berfungsi mengawali berjalannya proses politik dan administrasi pemerintahan agar selalu berada dalam aturan hukum dan konstitusi, "ucap La Ode Yasir.

Berdasarkan surat nomor: 188.34/357/SETDA tanggal 27 Oktober 2025 dan surat nomor: 188.34/388/SETDA tanggal 29 Oktober 2025.

5 Ranperda yang diusulkan:

1. Ranperda tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindunan masyarakat

2. Ranperda tentang pemberdayaan dan pembinaan kelembagaan masyarakat hukum adat

Baca juga: Tingkatkan Kapasitas ASN, PPPK Kemenkum Malut Ikut Program Orientasi Kompetensi

3. Ranperda tentang kecamatan dan desa

4. Ranperda tentang pedoman pembentukan rukun tetangga, rukun warga, lembaga kemasyarakatan lainnya dan dusun

5. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved