Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korupsi di Ternate

Kejati Maluku Utara Jadwalkan Pemanggilan Eks Kadisperindag Ternate Muchlis Djumadil

"Saya perintahkan Aspidsus segera tuntaskan kasus retribusi pasar yang melekat di Disperindag Ternate, "kata Kajati Maluku Utara Sufari

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Kolase Tribunternate.com
HUKUM: Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate Muchlis Djumadil. Ia dijadwalkan dpanggil Kejati Maluku Utara atas dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi pasar senilai Rp 4,26 miliar 

Ringkasan Berita:1. Muchlis Djumadil akan dipanggil terkait dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi pasar
2. Kasus ini melekat di Disperindag Kota Ternate dengan nilai penyelewengan anggaran Rp 4,26 miliar
3. Muchlis Djumadil juga menjabat sebagai Kadis tapi di Dinas Pendidikan Kota Ternate

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sekarang ini Kejati Maluku Utara tengah mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi pasar yang melekat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate senilai Rp 4,26 miliar.

Olehnya itu, menurut Aspidsus Kejati Maluku Utara Fajar Haryowimbuko, pihaknya akan memanggil Muchlis Djumadil selaku mantan kepala dinas (Kadis) OPD tersebut.

Diketahui sekarang ini Muchlis Djumadil juga menjabat sebagai Kadis tapi di Dinas Pendidikan Kota Ternate.

"Perintah Pak Kajati sudah jelas, tim penyelidik siap menindaklanjuti (pemanggilan Muchlis Djumadil)."

Baca juga: Ramalan Shio Monyet, Ayam, Anjing, Babi Besok Kamis 6 November 2025: Karier, Cinta, Nomor Hoki

"Tapi semua butuh proses, kita akan lengkapi sejauh mana perbuatan hukumnya dan menghitung kerugian negara, "katanya, Rabu (5/11/2025).

Sebelumnya Kajati Maluku Utara yang baru Sufari menegaskan komitmennya untuk mempercepat penanganan kasus tersebut.

‎"Saya perintahkan Aspidsus segera tuntaskan kasus retribusi pasar, "tegasnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Ia juga telah meminta laporan lengkap mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut meski baru 4 hari kerja.

"Kalau itu sudah ditangani, tentunya tim Pidsus akan laporkan ke kita."

"Berikan kesempatan, Insya Allah sepanjang itu memenuhi syarat alat bukti dan barang bukti, kita siap jalankan, "janjinya.

Temuan BPK: Piutang Retribusi Pasar Tak Bergerak Dua Tahun

BPK Perwakilan Maluku Utara dalam hasil reviu catatan atas laporan keuangan (CaLK) 2023 menemukan permasalahan serius dalam pengelolaan piutang retribusi pasar Disperindag Kota Ternate.

BPK mencatat nilai piutang sebesar Rp 4,26 miliar, terdiri atas piutang retribusi pasar grosir senilai Rp 2,45 miliar dan piutang retribusi fasilitas pasar atau pertokoan senilai Rp 1,81 miliar.

Menariknya, nilai tersebut tidak berubah dari 2022 yang menunjukan tidak adanya pembaruan data maupun penagihan aktif selama 2 tahun berturut-turut.

Dalam hasil konfirmasi BPK dengan Kasubag Keuangan Disperindag Kota Ternate, diketahui bahwa dinas tersebut tidak memiliki data piutang retribusi pasar.

Pencatatan hanya dilakukan atas penerimaan retribusi yang disetorkan ke rekening BPRS Bahari Berkesan milik Bendahara Umum Daerah (BUD).

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved