Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Kasus Korupsi ASABRI: Alasan JPU, Kritik Pakar Hukum dan Aktivis HAM
Tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa dugaan kasus korupsi ASABRI, Heru Hidayat, menuai kritikan dari pakar hukum tipikor dan aktivis HAM.
TRIBUNTERNATE.COM - Terdakwa dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Heru Hidayat, dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021) lalu.
Tuntutan hukuman mati terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alama Minera ini pun menuai kritikan dari sejumlah pihak.
Berikut TribunTernate.com merangkum pertimbangan JPU dan kritikan terhadap tuntutan hukuman mati ini dari beberapa sumber:
Pertimbangan Jaksa
Dalam sidang, JPU memaparkan sejumlah pertimbangan mengenai tuntutan hukuman mati tersebut.
Pertama, dikutip dari Kompas.com, jumlah kerugian negara akibat tindakan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Heru Hidayat sangat besar.
JPU menilai, Heru Hidayat terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara Rp22,7 triliun.
Dari jumlah tersebut, Heru disebut menikmati uang Rp12,6 triliun.
“Ini sangat jauh di luar nalar manusia dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar jaksa.
Kedua, Heru Hidayat dinilai melakukan tindak pidana korupsi berulang karena pada 2020 telah dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.
Selain itu, korupsi berulang dinilai jaksa juga terjadi karena Heru Hidayat melakukan tindakan korupsi di PT ASABRI sejak 2012 hingga 2019.
“Berdasarkan karakteristik (korupsi) dilakukan berulang dari pembelian dan penjualan saham yang menyebabkan kerugian PT ASABRI,” tutur jaksa.
Ketiga, tindakan korupsi Heru Hidayat dinilai jaksa menimbulkan banyak korban.

Baca juga: Khawatir Varian Omicron, Warga India Mulai Panik Minta Vaksin Booster
Baca juga: ICW Sebut Hukuman Mati pada Pelaku Korupsi Tidak Ideal, Mengapa?
“Korban adalah para personel TNI, Polri dan ASN Kementerian Pertahanan yang menjadi nasabah dari PT ASABRI,” sebut jaksa.
Dalam perkara ini Heru dinilai jaksa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.