Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Di Hadapan Joko Widodo, Komnas HAM Minta Dilibatkan dalam Perbaikan UU Cipta Kerja

Ketua Komnas HAM berharap, norma dan prinsip hak asasi manusia kembali dipertimbangkan di dalam setiap langkah-langkah perbaikan UU Cipta Kerja.

Istimewa via TribunJogja.com
ILUSTRASI Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Adapun kata Mahfud, dalam kontroversi teori itu menyatakan kalau UU Cipta Kerja tersebut Inkonstitusional bersayarat.

Artinya kata dia, Undang-Undang yang menuai penolakan dari para kaum buruh dan pekerja itu masih tetap berlaku hingga pemerintah melakukan perbaikan.

"Kontroversi teorinya itu hanya mengatakan inkonstitusional bersyarat artinya inkonstitusional dan berlaku sampai diperbaiki. Itu kontroversial, kontroversial di dalam teori tapi vonisnya itu sendiri sama sekali tidak kontroversial," ucapnya.

Lebih jauh, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menyebut, jika merujuk pada vonis terkait UU Cipta Kerja itu maka pemerintah diminta untuk melakukan perbaikan yang dinilai Inkonstitusional dalam kurun waktu dua tahun.

Jika tidak juga diperbaiki dalam kurun waktu tersebut, maka kata Mahfud sifatnya akan menjadi Inkonstitusional permanen bukan lagi bersyarat.

"Itu bunyi vonisnya, oleh sebab itu sesuai tidak kurang dari 3 kalimat menyebut di dalam amar putusan itu, bahwa dalam waktu 2 tahun undang-undang ini masih berlaku dan pemerintah diperintahkan untuk memperbaiki prosedur" tutur Mahfud.

Lebih lanjut kata Mahfud, perbaikan prosedur itu perlu dilakukan karena gugatan atas isi Undang-Undang tersebut tidak diperiksa sebagai perkara.

Kata Mahfud, sampai selesainya perbaikan prosedur itu maka dalam 2 tahun itu undang-undang Cipta Kerja itu berlaku, dengan catatan, pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang strategis.

"Pemerintah memang memutuskan untuk tidak mengeluarkan lagi kebijakan yang strategis karena kebijakan strategis nya itu sudah ada di undang-undang yang diminta diperbaiki prosedurnya selama atau di dalam 2 tahun ya," ucap Mahfud.

"Nah kalau ada kebijakan yang dikeluarkan lagi tentu tidak boleh strategis. Tapi kebijakan yang sifatnya operasional saja teknis, administrasi," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Di Depan Presiden, Komnas HAM Minta Dilibatkan Dalam Perbaikan UU Cipta Kerja

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved