Di Hadapan Joko Widodo, Komnas HAM Minta Dilibatkan dalam Perbaikan UU Cipta Kerja
Ketua Komnas HAM berharap, norma dan prinsip hak asasi manusia kembali dipertimbangkan di dalam setiap langkah-langkah perbaikan UU Cipta Kerja.
TRIBUNTERNATE.COM - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik meminta agar pihaknya dan lembaga-lembaga hak asasi manusia lainnya dilibatkan dalam perbaikan Undang-undang Cipta Kerja.
Hal tersebut disampaikannya berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan agar pemerintah melakukan perbaikan terhadap Undang-Undang tersebut dalam dua tahun ke depan.
Selain itu, ia juga berharap agar norma dan prinsip hak asasi manusia kembali dipertimbangkan di dalam setiap langkah-langkah perbaikan tersebut.
Hal tersebut disampaikannya dalam laporannya di depan Presiden Joko Widodo saat Peringatan Hari HAM Sedunia Ke-73 yang disiarkan di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada Jumat (10/12/2021).
"Pelibatan Komnas HAM dan lembaga-lembaga hak asasi lainnya menjadi penting di dalam proses tersebut," kata Taufan.
Baca juga: Jokowi: UU Cipta Kerja Masih Berlaku, Saya Telah Perintahkan Menteri untuk Tindaklanjuti Putusan MK
Baca juga: Menkumham RI Yasonna Laoly Optimis Revisi UU Cipta Kerja Bisa Selesai Kurang dari Dua Tahun
Baca juga: UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, Sederet Pakar Hukum Angkat Bicara
Perbaikan UU Cipta Kerja Didesak untuk Dimasukkan ke Prolegnas 2022
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyatakan pemerintah siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperbaiki UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersama DPR RI.
Dia pun meminta kepada DPR agar perbaikan UU Cipta Kerja menjadi agenda prioritas untuk dikerjakan pada awal tahun 2022.
"Mengingat UU ini masuk dalam daftar kumulatif terbuka prolegnas akibat putusan MK, maka perlu dimasukkan di Prolegnas tetapi kami mohon supaya itu menjadi agenda prioritas kita awal tahun ini," ujar Yasonna saat rapat kerja di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (6/12/2021).
Tak hanya itu, Yasonna juga menyebut pemerintah meminta agar segera dilakukan revisi UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).
"Maka pemerintah berharap perubahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perubahan UU Nomor 12 tahun 2011 dapat dibahas secara paralel pada kesempatan pertama masa sidang tahun 2022," ujar Yasonna.
"Pemerintah akan berkomitmen untuk bersinergi dengan DPR untuk membahas RUU perubahan UU nomor 12 tahun 2011 seefektif mungkin. Demikian pula kami mohon kesediaan DPR untuk bersinergi dalam pembahasan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana perintah MK," tandasnya.
Mahfud MD Sebut Putusan MK tentang UU Cipta Kerja Tuai Kontroversi
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menuai kontroversi.
Bahkan kata dia, keputusan dari MK terhadap UU Cipta Kerja tersebut membuat pihak luas kebingungan.
"Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Cipta Kerja, sebenarnya yang membingungkan itu adalah kontroversi teorinya bukan kontroversi vonisnya," kata Mahfud dalam keterangannya melalui siaran YouTuber resmi Kemenkopolhukam, Minggu (5/12/2021).