Punya Uang Rusak? Tukar Online Saja Lewat Aplikasi PINTAR, Simak Cara dan Syarat yang Disiapkan
Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang rusak/cacat melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) Bank Indonesia (BI).
4. Pilih waktu atau jam pelaksanaan penukaran;
5. Isi data diri meliputi NIK, nama lengkap, nomor telepon, alamat e-mail (optional);
6. Isi jumlah lembar atau keping setiap pecahan uang rupiah rusak atau cacat yang ingin ditukarkan;
7. Isi kategori penukar, yaitu terbakar/berlubang/hilang, sebagian sobek/mengerut/robek/lainnya;
8. Tunggu hingga muncul bukti pemesanan penukaran;
9. Kunjungi kantor BI sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dengan membawa uang rupiah yang akan ditukarkan dan bukti pemesanana penukaran (boleh digital/print out).
Jangan lupa untuk menerapkan protokol kesehatan 6 M dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Cara Menukar Uang di Bank Indonesia secara offline
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran.
Syarat penukaran masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya, dikutip dari Indonesiabaik.com.
Lalu, bagaimana cara menukarkan uang rusak ke Bank Indonesia?
1. Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia;
2. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak;
3. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas Bank;
4. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang kamu bawa;