Punya Uang Rusak? Tukar Online Saja Lewat Aplikasi PINTAR, Simak Cara dan Syarat yang Disiapkan
Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang rusak/cacat melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) Bank Indonesia (BI).
TRIBUNTERNATE.COM - Uang sudah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Sayangnya, seringkali uang yang kita dapat berada dalam kondisi rusak, baik kerusakannya kecil maupun besar, sehingga tidak dapat digunakan untuk bertransaksi.
Nah, kini Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan peraturan baru mengenai penukaran uang rusak lewat cara yang mudah, yakni menggunakan aplikasi PINTAR.
Dikutip dari laman BI, penukaran lewat aplikasi tersebut dapat dilakukan sejak Kamis (9/12/2021) kemarin.
Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang rusak/cacat melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) Bank Indonesia (BI), melalui laman pintar.bi.go.id.

Baca juga: Ajak Masyarakat Bersama-sama Lawan Korupsi, Ini Pesan Novel Baswedan di Hari Antikorupsi Sedunia
Baca juga: Wali Kota Bandung Oded M Danial Meninggal Dunia Saat Hendak Jadi Khatib Shalat Jumat
Baca juga: Dinilai Keji & Sadis, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung Dihukum Kebiri
Solusi ini diterapkan guna meningkatkan pelayanan penukaran uang rusak, yang sebelumnya dilakukan dengan antrean secara offline.
Aplikasi PINTAR memberikan kemudahan pada masyarakat untuk melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat sesuai lokasi, waktu penukaran, dan jumlah nominal yang dipilih.
Setelah melakukan pemesanan, masyarakat datang ke kantor BI sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan.
Bukti pemesanan melalui aplikasi PINTAR wajib dibawa ketika melakukan penukaran.
Kantor BI membuka layanan publik mulai pukul 08.00-11.30 waktu setempat.
Aplikasi PINTAR akan menjadi tren layanan penukaran yang semakin pasti, akurat dan aman, nyaman, dan mudah untuk Rupiah yang berkualitas dan berdaulat di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Cara Menukar Uang melalui aplikasi PINTAR, dikutip dari situs BI

1. Buka laman resmi pintar.bi.go.id;
2. Pilih menu "Penukaran Uang Rusak/Cacat";
3. Pilih provinsi, kantor BI, dan tanggal penukaran yang diinginkan;