Punya Uang Rusak? Tukar Online Saja Lewat Aplikasi PINTAR, Simak Cara dan Syarat yang Disiapkan
Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang rusak/cacat melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) Bank Indonesia (BI).
5. Jika uang yang rusak itu masih termasuk dalam persyaratan yang telah ditentukan oleh BI, maka uang tersebut akan diganti dengan nominal yang sama;
6. Jika uang tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka kamu diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian yang telah disediakan oleh BI;
7. Jika kamu tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembalikan kepadamu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CARA Tukar Uang Rusak secara Online melalui aplikasi PINTAR, Ini Syarat yang Harus Disiapkan