Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kata KPAI Soal Desakan Hukuman Kebiri untuk Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santriwati

Setelah kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati ini terungkap, muncul desakan agar Herry Wirawan dijatuhi hukuman kebiri. 

Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru sekaligus pengasuh pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang memperkosa belasan santri, beberapa di antaranya bahkan hamil dan telah melahirkan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang pengasuh sekaligus guru pesantren di Bandung, Jawa Barat yang bernama Herry Wirawan alias HW, tengah menjadi sorotan karena tindakan bejatnya memperkosa belasan santriwati.

Hingga kini, tercatat ada 12 santriwati di bawah umur yang jadi korban aksi bejat Herry Wirawan.

Tindakan pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terjadi sejak beberapa tahun lalu, tepatnya tahun 2016.

Empat di antara belasan santriwati yang diperkosa Herry Wirawan bahkan sudah melahirkan delapan bayi.

Di balik aksi bejatnya, Herry bahkan mengiming-imingi korban dengan berbagai janji, seperti menjadi pengurus pesantren hingga polisi wanita.

Tak hanya itu, HW bahkan juga memperlakukan korban-korbannya tak manusiawi.

Setelah kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati ini terungkap, muncul desakan agar Herry Wirawan dijatuhi hukuman kebiri. 

Lantas, bagaimana tanggapan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas usulan tersebut? 

Komisioner KPAI, Retno Listyarti memahami desakan masyarakat yang ingin pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk hukuman kebiri.

"Kami memahami betapa masyarakat geram karena menganggap tindakan ini biadad, tidak hanya mengeksploitasi secara seksual, juga ada dugaan secara ekonomi, tentu wajar kalau orang meminta hukuman seberat-beratnya."

"Tadi sudah ada pemberatan sepertiga hukuman karena dia orang terdekat korban, juga masih adalagi soal hukuman tambahan, yaitu kebiri, kami memaklumi masyarakat seperti itu," ungkap Retno, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Minggu (12/12/2021).

Kendati demikian, Retno menjelaskan jika hukuman kebiri termasuk ke dalam hukuman tambahan.

Artinya, pelaku harus menjalankan hukuman pokok terlebih dahulu, setelah itu baru menjalankan hukuman tambahan.

Retno Listyarti
Retno Listyarti (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

Baca juga: Guru Pesantren Herry Wirawan Perkosa Belasan Santri, Sederet Pihak Desak Hukuman Kebiri

Baca juga: Sebut Kebiri Bukan Hukuman, Justru Pengobatan, Ahli: Predator Seksual Dihukum Mati Saja

Baca juga: Dinilai Keji & Sadis, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung Dihukum Kebiri

"Saya secara pribadi maupun lembaga, tentu saja (perbuatan pelaku) sesuatu yang sulit kita maafkan."

"Tetapi kalau berbicara hukuman soal kebiri itu praktiknya juga hukum tambahan, jadi hukuman pokoknya dijalankan dahulu, baru kemudian bisa dilakukan hukuman tambahan," jelasnya.

Kemudian, Retno juga menyampaikan jika hukuman kebiri kimia berkaitan dengan hormon.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved