Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kata KPAI Soal Desakan Hukuman Kebiri untuk Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santriwati

Setelah kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati ini terungkap, muncul desakan agar Herry Wirawan dijatuhi hukuman kebiri. 

Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru sekaligus pengasuh pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang memperkosa belasan santri, beberapa di antaranya bahkan hamil dan telah melahirkan. 

Harry meminta dipijat atau sekadar berbincang.

Meski korbannya sudah menangis ketakutan, Herry tetap merudapaksa korbannya.

Herry Wirawan, yang mengaku sebagai guru ngaji itu, selalu membisikkan sesuatu bila korbannya menolak.

Baca juga: Joe Biden Sebut Badai Tornado Kentucky yang Terbesar dalam Sejarah AS, Dampak Perubahan Iklim?

"Kalau menurut keterangan dari anak-anak. Mereka itu awalnya menolak, tapi setelah si pelaku itu memberikan bisikan di telinga, korban jadi mau."

"Ada bisikan ke telinga korban dari pelaku setiap mau melakukan itu," ujar Yudi Kurnia saat di wawancarai Tribunjabar.id.

Setelah dibisikkan, korban lalu mau melayani Herry.

Tak sampai di situ saja, bila korban tetap menolak, Herry selalu melontarkan ucapan manis.

"Jangan takut, enggak ada seorang ayah yang akan menghancurkan masa depan anaknya," rayu Herry seperti yang tercantum dalam dakwaan.

Karena perbuatan bejatnya itu, empat korbannya hamil dan melahirkan.

Ada sembilan bayi yang dilahirkan akibat pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan.

Dia meyakinkan korban yang hamil akibat nafsu bejatnya dengan berjanji akan merawat anak-anak hasil perudapaksaan.

"Biarkan dia lahir ke dunia, Bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia sudah mengerti, kita berjuang bersama-sama," katanya.

Kepada para korbannya, Herry Wirawan menanamkan doktrin bahwa guru harus selalu ditaati.

"Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru," kata Herry seperti dikutip dari berkas dakwaan.

(Tribunnews.com/Maliana, TribunJabar.id)

Berita lain terkait Guru Rudapaksa Santri

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Rudapaksa Santriwati di Bandung Diusulkan Dihukum Kebiri, Ini Kata KPAI

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved