Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Harga Rokok per Bungkus Mencapai Rp 40.100, Ini Daftar Lengkapnya

Pemerintah kembali menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) dengan rata-rata kenaikan mencapai 12 persen mulai 1 Januari 2022. 

india today
Ilustrasi harga rokok naik 

- HJE per batang: Rp 1.635

- HJE per bungkus: Rp 32.700

2. SKT golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5 persen)

- HJE per batang: Rp 1.135

- HJE per bungkus: Rp 22.700

3. SKT golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen)
- HJE per batang: Rp 600

- HJE per bungkus: Rp 12.000

4. SKT golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen)

- HJE per batang: Rp 505

- HJE per bungkus: Rp 10.100.

(Tribunnews.com/Widya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Ini Daftar Harga Rokok per 1 Januari 2022

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved