Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Harga Rokok per Bungkus Mencapai Rp 40.100, Ini Daftar Lengkapnya
Pemerintah kembali menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) dengan rata-rata kenaikan mencapai 12 persen mulai 1 Januari 2022.
- HJE per batang: Rp 1.635
- HJE per bungkus: Rp 32.700
2. SKT golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5 persen)
- HJE per batang: Rp 1.135
- HJE per bungkus: Rp 22.700
3. SKT golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen)
- HJE per batang: Rp 600
- HJE per bungkus: Rp 12.000
4. SKT golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen)
- HJE per batang: Rp 505
- HJE per bungkus: Rp 10.100.
(Tribunnews.com/Widya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Ini Daftar Harga Rokok per 1 Januari 2022
Berita Terkait