Jaksa Agung Usulkan Hukuman Mati pada Koruptor untuk Efek Jera, Ini Profil ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin tengah menjadi sorotan setelah dirinya menyebut ingin para koruptor mendapat hukuman mati.
TRIBUNTERNATE.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin tengah menjadi sorotan setelah dirinya menyebut ingin para koruptor mendapat hukuman mati.
Hukuman mati bagi para terdakwa tindak pidana korupsi ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera sekaligus sebagai upaya preventif penegakan hukum.
Pihaknya menekankan soal integritas dalam menjalankan tugas fungsi dan wewenang yang harus dikedepankan.
Hal tersebut dikatakannya dalam acara virtual bertajuk “Mengangkat Marwah Kejaksaan, Membangun Adhyaksa Modern”, Rabu (15/12/2021).
“Saya juga menegaskan, integritas bukan hanya sekedar bicara maupun retorika tapi juga sebuah tindakan nyata,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk menjaga dan meningkatkan marwah kejaksaan dengan profesionalitas dan integritas.
“Kejaksaan juga berkomitmen untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul dari tindak pidana korupsi pada para pelaku,” ucapnya.
Baca juga: Sebut Kebiri Bukan Hukuman, Justru Pengobatan, Ahli: Predator Seksual Dihukum Mati Saja
Baca juga: Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Kasus Korupsi ASABRI: Alasan JPU, Kritik Pakar Hukum dan Aktivis HAM
Sosok ST Burhanuddin

Pria kelahiran 17 Juli 1954 ini menjabat sebagai Jaksa Agung di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) per 23 Oktober 2019, usai dilantik Presiden Jokowi.
Dikutip dari Wikipedia, ia mengawali kariernya sebagai staf Kejaksaan Tinggi Jambi sejak 1989.
ST Burhanuddin juga beberapa kali menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di sejumlah daerah di Indonesia.
Pada 2007, Burhanuddin menjabat Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Agung dan berlanjut sebagai Kejaksaan Tinggi Kejati Maluku Utara pada tahun 2008 hingga tahun 2009.
Kariernya terus melesat hingga pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.
Ia terakhir menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (jamdatun) pada 2011 hingga pensiun pada 2014.
ST Burhanuddin pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Hutama Karya (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara BUMN No. SK-132/MBU/8/2015 pada tanggal 4 Agustus 2015.
Baca juga: ICW Sebut Hukuman Mati pada Pelaku Korupsi Tidak Ideal, Mengapa?