Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jasa Raharja Serahkan Santunan pada 34 Korban di Halmahera Utara Sepanjang Januari - Desember 2021

PT Jasa Raharja Halmahera Utara telah menyalurkan santunan kepada 34 korban, terhitung sejak Januari hingga Desember 2021.

Penulis: Mufrid Tawary |
Kompas.com
Ilustrasi kecelakaan (SHUTTERSTOCK). 

TRIBUNTERNATE COM - PT Jasa Raharja Halmahera Utara telah menyalurkan santunan kepada 34 korban kecelakaan, terhitung sejak Januari hingga Desember 2021.

Penanggung Jawab Jasa Raharja Halmahera Utara, Maluku Utara, Fajrin Bentelu mengatakan, korban meninggal dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta.

Sementara, korban yang mengalami luka-luka berhak mendapatkan pergantian biaya perawatan sebesar Rp 20 juta.

"Santunan itu sumbernya dari pembayaran pajak kendaraan. Jadi pajaknya yang masih berlaku paling diutamakan," jelasnya, Rabu (15/12/2021).

Penanggung jawab Jasa Raharja Halmahera Utara, Maluku Utara, Fajrin Bentelu.
Penanggung jawab Jasa Raharja Halmahera Utara, Maluku Utara, Fajrin Bentelu. (TribunTernate.com/Mufrid Tawary)

Menurutnya, pembayaran pajak kendaraan itu sangat penting, selain mendorong pendapatan daerah juga masuk dalam asuransi.

Karena, lanjut Fajrin, dalam pembayaran pajak sudah otomatis menjadi premi Jasa Raharja sekaligus termasuk premi asuransi Jasa Raharja yang disebut dengan sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Baca juga: Tanggung Biaya Perawatan hingga Rp20 Juta, Ini Cara Klaim Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja

Baca juga: Pelabuhan Ferry Galala Kota Tidore Kepulauan Siap Beroperasi Mulai Kamis, 16 Desember 2021

Adapun dalam pemberian santunan, Jasa Raharja mengacu pada Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, serta UU Nomor 34 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Undang-undang (UU) Nomor 33 tahun 1964, rujukannya pada dana kecelakaan angkutan penumpang umum, dan UU Nomor 34 dana kecelakan lalu lintas jalan. Ini jadi dasar pertanggungjawaban kami," jelasnya.

Mobil yang ditumpangi pasangan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah yang mengalami kecelakaan di Tol Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) siang.
Ilustrasi kecelakaan. (Istimewa)

Kalau UU Nomor 33, katanya, mencakup angkutan penumpang umum.

Semisal, di darat kendaraan lintas plat kuning, di laut speedboat atau kapal, dan pesawat di udara.

"Kalau UU Nomor 34 mencakup kendaraan pribadi, pemerintahan, dan lainnya, yang mengalami tabrakan dua kendaraan atau lebih atau menabrak pejalan kaki," tambahnya.

Untuk diketahui, jumlah kasus kecelakan sepanjang Januari sampai Desember 2021 yang dilaporkan sebanyak 29 kasus, jumlah korban 48, di antaranya korban meninggal 28 orang dan 20 orang luka -luka.

(TribunTernate.com/Mufrid Tawary)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved