2 Bulan Dipenjara atas Kasus Pemerkosaan Santriwati, Herry Wirawan Belum Pernah Dijenguk Keluarga
Selama dua bulan lebih ditahan atas kasus pemerkosaan, Herry Wirawan belum pernah berkomunikasi ataupun menerima kunjungan dengan keluarga.
Lalu, bagaimana respons para tahanan lain selama dua bulan Herry Wirawan berada di Rutan Kebon Waru?
Sejauh ini, Herry Wirawan disebut dalam keadaan sehat dan bisa berbaur dengan tahanan lain.
Sempat beredar foto muka Herry Wirawan lebam seperti bekas dipukul, tetapi foto itu disebut tidak benar alias editan.
Baca juga: Pilu Korban Pemerkosaan Herry Wirawan: Masih Trauma Hebat, Orangtua Sulit Terima Kenyataan
Baca juga: Guru Pesantren Herry Wirawan Perkosa Belasan Santri, Sederet Pihak Desak Hukuman Kebiri
Di Rutan Kebon Waru, Herry Wirawan menunggu jadwal sidang berikutnya terkait kasus pencabulan terhadap santriwati di pesantren yang dipimpinnya di Kota Bandung.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Sudjonggo menyebut bahwa Herry dalam kondisi sehat.
"Masih beraktivitas seperti biasa dengan teman-teman yang lain, tidak terjadi satu hal yang berlebihan," ucap Sudjonggo di kantornya, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (15/12/2021).
Sejauh ini, gesekan dengan napi lain pun tak terjadi.
Ia pun berharap hal itu jangan sampai terjadi.
"Alhamdulilah sampai saat ini tidak. Mudah-mudahan tidak terjadi," ucapnya.
Untuk mengantisipasi apabila terjadi gesekan di rumah tahanan, pihaknya sudah menyiapkan langkah seperti melaksanakan masa pengenalan lingkungan.
"Pastinya kita laksanakan itu dengan masa pengenalan lingkungan. Akan kita lihat (apa) ada hal yang tidak diinginkan dari penghuni lainnya. Tapi alhamdulillah sampai sejauh ini tidak ada," katanya.
Selama dua bulan lebih ditahan, Herry belum pernah berkomunikasi ataupun menerima kunjungan dengan keluarga.
"Sampai saat ini yang bersangkutan belum menerima kunjungan dari keluarganya, baik secara langsung, titipan barang makanan maupun secara virtual, jadi belum ada," ujar Sudjonggo.
Menurut Sudjonggo, memang saat ini belum dibuka kunjungan secara fisik di rutan, namun apabila berkomunikasi secara virtual masih diperbolehkan.
Meskipun begitu, pihak keluarga masih memperhatikan tahanan tersebut.
Baca juga: Sebut Kebiri Bukan Hukuman, Justru Pengobatan, Ahli: Predator Seksual Dihukum Mati Saja
Baca juga: Muncul Desakan Hukuman Kebiri untuk Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santri, Ini Tanggapan Kejaksaan