2 Bulan Dipenjara atas Kasus Pemerkosaan Santriwati, Herry Wirawan Belum Pernah Dijenguk Keluarga
Selama dua bulan lebih ditahan atas kasus pemerkosaan, Herry Wirawan belum pernah berkomunikasi ataupun menerima kunjungan dengan keluarga.
Saat ini, kata dia, persidangan sudah berjalan sebanyak tujuh kali. Sudah 21 saksi dihadirkan dalam sidang perkara keji tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar, kata dia, sudah meminta kepada Majelis Hakim agar sidang dilakukan seminggu dua kali.
"Mei itu penyidikan, persidangannya baru dimulai pertengahan November kalau tidak salah. Dari Penuntut Umum dan penasehat hukum juga mengusulkan kepada Hakim sebelumnya, sidang sudah berlangsung seminggu dua kali," katanya.
Kejati Jabar, kata dia, berkomitmen bakal berupaya mengawal kasus Herry Wirawan sampai tuntas.
"Kita berharap ini prosesnya cepat selesai, kita ingin bekerja cepat dan tuntas," katanya.
Orang Tua Korban Ingin Herry Dihukum Berat
Orangtua korban pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan di Tasikmalaya meminta hakim menghukum seberat-beratnya pelaku.
Permintaan itu dilontarkan orangtua korban kepada Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto.
"Orangtua korban hingga kini belum bisa menerima kenyataan bahwa anak perempuan kesayangannya telah menjadi korban Herry," kata Ato, Rabu (15/12/2021).
Orang tua korban, kata Ato, masih tak percaya terhadap nasib malang yang menimpa putrinya yang jauh-jauh disekolahkan ke boarding school milik Herry di Bandung.
Tekanan psikologis serta beban perasaan atas nasib yang menimpa anak perempuannya, kata Ato, membuat kedua orangtua korban juga syok.
"Makanya mereka meminta hakim memberikan hukuman yang setimpal. Hukuman yang seberat-beratnya sesuai perbuatan pelaku yang biadab," ujar Ato.
Walau hingga kini korban masih belum bisa diajak berkomunikasi karena syok berat, pihak KPAID sudah melakukan komunikasi cukup intensif dengan orangtuanya.
"Sampai saat ini kami masih menunggu kabar dari pihak orangtua kapan kami bisa menemui korban," kata Ato.
Menurut Ato, pihaknya berharap bisa segera menemui korban untuk memberikan pendampingan, terutama melakukan trauma healing yang hingga saat ini belum dilaksanakan.
"Juga tentang masa depan pendidikan korban. Kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait di Pemkab Tasikmalaya," kata Ato.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Senyuman Herry Wirawan di Balik Tembok Penjara, Namun Tidak Ada yang Mau Menjenguk
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Bulan Ditahan Kasus Mencabuli Belasan Santriwati, Herry Wirawan Tidak Pernah Dibesuk Keluarga