Polemik Keputusan Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta, Kata Kemnaker hingga KSPI
Keputusan Anies Baswedan menaikkan UMP DKI Jakarta menuai pro kontra dari sejumlah pihak, seperti pengusaha, serikat buruh, hingga kementerian.
TRIBUNTERNATE.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk melakukan revisi soal upah minimum provinsi (UMP) Ibu Kota.
Dari revisi tersebut, Anies Baswedan menaikkan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854,00 atau naik senilai Rp225.667,00 dari UMP tahun 2021.
Anies Baswedan mengatakan, keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakarta.
Sebagai gambaran, di tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen.
“Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujar Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/12/2021).
Keputusan Anies Baswedan menaikkan UMP DKI Jakarta pun menuai polemik, pro dan kontra datang dari sejumlah pihak, utamanya dari pihak pengusaha, serikat buruh, hingga kementerian terkait.
1. KSPI: Untungkan Pengusaha
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebut keputusan Anies Baswedan menaikkan UMP DKI Jakarta akan menguntungkan pengusaha.
Menurutnya, revisi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan hal yang cerdas sebab akan memicu pertumbuhan daya beli.
"Kenaikan UMP 5,1 persen secara nasional akan membuat pertumbuhan daya beli Rp 180 triliun dan itu secara nasional. Kalau secara DKI, boleh jadi puluhan triliun. Jadi, bergembiralah pengusaha," ujar Said Iqbal secara virtual, Senin (20/12/2021).
"Pak Anies sangat cerdas menghitung angka-angka berdasarkan hukum yang ada dan juga berdasarkan kalkulasi rasa keadilan, serta kalkulasi ekonomi," lanjutnya, sebagaimana dilansir Tribunnews.com.
Said Iqbal mengatakan, sejumlah buruh di DKI Jakarta sangat mengapresiasi keputusan tersebut.
Kenaikan UMP DKI Jakarta yang diputuskan Anies Baswedan tidak hanya akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi, tetapi juga meningkatkan daya beli.
Keputusan ini, menurut Said Iqbal, menunjukkan bahwa Anies Baswedan meletakkan hukum di atas kepentingan politik.
"Pengusaha jangan gelisah dengan keputusan gubernur," ujarnya.

Baca juga: Penelitian Inggris: Belum Ada Bukti Virus Corona Varian Omicron Lebih Ringan daripada Varian Delta
Baca juga: Anies Baswedan Revisi UMP DKI Jakarta Jadi 5,1 Persen, Kemenaker: Itu Tak Sesuai Aturan yang Berlaku