Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

4 Dirjen Bimas Kemenag Diberhentikan: Kesemuanya Dirjen Nonmuslim, Berencana Gugat ke PTUN

Caliadi mengungkapkan alasan pemberhentian tersebut tidak jelas dan belum mendapatkan penjelasan perihal pemberhentiannya dari pihak Kemenag RI.

Ditjen Bimas Buddha
Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama RI, Caliadi. 

TRIBUNTERNATE.COM - Empat Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) di bawah jajaran Kementerian Agama RI diberhentikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Keempat Dirjen tersebut adalah Tri Handoko Seto dari jabatan Dirjen Bimas Hindu, Caliadi dari Dirjen Bimas Buddha, Yohanes Bayu Samodro dari Dirjen Bimas Katolik, dan Thomas Pentury dari Dirjen Bimas Kristen.

Menurut Caliadi, Dirjen yang dipecat merupakan Dirjen yang bukan agama Islam.

"Ya, Dirjen nonmuslim dipecat semua oleh Menag," ujar Caliadi kepada Tribunnews.com, Selasa (21/12/2021).

Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama RI, Caliadi.
Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama RI, Caliadi. (Ditjen Bimas Buddha)

Meski begitu, Caliadi mengungkapkan alasan pemberhentian tersebut tidak jelas.

Dirinya mengaku belum mendapatkan penjelasan perihal pemberhentiannya dari pihak Kemenag.

Dirinya mengatakan pemberhentian ini dirancang oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag RI, Nizar Ali.

"Itu tidak jelas alasannya, itu otaknya di Sekjen yang mendesain," katanya.

Baca juga: Dua Anggota TNI AU Ditahan Pom AU setelah Terlibat dalam Kasus Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina

Baca juga: Viral Pria di Kabupaten Pinrang Mengaku Jadi Joki Vaksin Covid-19 Demi Uang, Sudah Disuntik 16 Kali

Baca juga: Gus Yahya dan Said Aqil Jadi Calon Kuat Ketum PBNU, Ditentukan saat Muktamar NU, Ini Profil Keduanya

Hal senada disampaikan oleh eks Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto yang turut mendapatkan pemberhentian dari Menag Yaqut Cholil Qoumas.

"Sama sekali tidak ada (penjelasan)," tutur Tri.

Surati Jokowi dan Gugat ke PTUN

Menanggapi pemberhentian tersebut, eks Dirjen Bimas Buddha Caliadi mengatakan majelis agama masing-masing bakal bersurat kepada Presiden Joko Widodo.

"Langkah pertama para tokoh majelis Agama Hindu, Kristen, Katholik, Buddha mengirim surat ke Presiden," ujar Caliadi kepada Tribunnews.com, Selasa (21/12/2021).

Caliadi mengungkapkan pemberhentian dirinya dan beberapa pejabat eselon satu lainnya dilakukan tanpa alasan.

Dirinya mengatakan para pejabat yang diberhentikan akan melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga melakukan gugatan pemberhentian ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved