4 Dirjen Bimas Kemenag Diberhentikan: Kesemuanya Dirjen Nonmuslim, Berencana Gugat ke PTUN
Caliadi mengungkapkan alasan pemberhentian tersebut tidak jelas dan belum mendapatkan penjelasan perihal pemberhentiannya dari pihak Kemenag RI.
TRIBUNTERNATE.COM - Empat Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) di bawah jajaran Kementerian Agama RI diberhentikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Keempat Dirjen tersebut adalah Tri Handoko Seto dari jabatan Dirjen Bimas Hindu, Caliadi dari Dirjen Bimas Buddha, Yohanes Bayu Samodro dari Dirjen Bimas Katolik, dan Thomas Pentury dari Dirjen Bimas Kristen.
Menurut Caliadi, Dirjen yang dipecat merupakan Dirjen yang bukan agama Islam.
"Ya, Dirjen nonmuslim dipecat semua oleh Menag," ujar Caliadi kepada Tribunnews.com, Selasa (21/12/2021).

Meski begitu, Caliadi mengungkapkan alasan pemberhentian tersebut tidak jelas.
Dirinya mengaku belum mendapatkan penjelasan perihal pemberhentiannya dari pihak Kemenag.
Dirinya mengatakan pemberhentian ini dirancang oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag RI, Nizar Ali.
"Itu tidak jelas alasannya, itu otaknya di Sekjen yang mendesain," katanya.
Baca juga: Dua Anggota TNI AU Ditahan Pom AU setelah Terlibat dalam Kasus Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina
Baca juga: Viral Pria di Kabupaten Pinrang Mengaku Jadi Joki Vaksin Covid-19 Demi Uang, Sudah Disuntik 16 Kali
Baca juga: Gus Yahya dan Said Aqil Jadi Calon Kuat Ketum PBNU, Ditentukan saat Muktamar NU, Ini Profil Keduanya
Hal senada disampaikan oleh eks Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto yang turut mendapatkan pemberhentian dari Menag Yaqut Cholil Qoumas.
"Sama sekali tidak ada (penjelasan)," tutur Tri.
Surati Jokowi dan Gugat ke PTUN
Menanggapi pemberhentian tersebut, eks Dirjen Bimas Buddha Caliadi mengatakan majelis agama masing-masing bakal bersurat kepada Presiden Joko Widodo.
"Langkah pertama para tokoh majelis Agama Hindu, Kristen, Katholik, Buddha mengirim surat ke Presiden," ujar Caliadi kepada Tribunnews.com, Selasa (21/12/2021).
Caliadi mengungkapkan pemberhentian dirinya dan beberapa pejabat eselon satu lainnya dilakukan tanpa alasan.
Dirinya mengatakan para pejabat yang diberhentikan akan melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga melakukan gugatan pemberhentian ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).