Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Prediksi Menteri BUMN soal Garuda Indonesia, Berpotensi Dinyatakan Bangkrut dalam Hitungan Hari

Dahlan Iskan mengatakan, dalam beberapa hari ke depan ada kemungkinan maskapai Garuda Indonesia akan dinyatakan bangkrut. Ini alasannya

Garuda Indonesia via Kompas.com
Pesawat dari maskapai Garuda Indonesia - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menyebut Garuda Indonesia berpotensi dinyatakan bangkrut dalam beberapa hari ke depan. 

“Mengingat situasi yang sedang dihadapi, Garuda Indonesia secara konsisten terus mengedepankan komitmennya untuk menegakan prinsip transparansi dan good faith,” sambungnya.

Setelah rapat perdana, kreditur diberikan kesempatan untuk mengajukan tagihan, paling lambat pada tanggal 5 Januari 2021.

Lebih lanjut, tagihan tersebut akan diverifikasi serta dicocokkan pada rapat kreditur kedua di pertengahan bulan Januari.

“Kami memandang proses PKPU ini akan menjadi titik balik dari upaya pemulihan kinerja Garuda Indonesia, di mana melalui proses PKPU yang tengah kami jalani, kiranya dapat memberikan outlook yang lebih terukur terhadap langkah pemulihan kinerja,” pungkas Irfan.

Pesawat Airbus A330-900 Neo yang merupakan armada baru Garuda Indonesia diperkenalkan di Garuda Maintenance Facility, Tangerang, Banten, Rabu (27/11/2019).
Pesawat Airbus A330-900 Neo yang merupakan armada baru Garuda Indonesia diperkenalkan di Garuda Maintenance Facility, Tangerang, Banten, Rabu (27/11/2019). (TRIBUNNEWS/HO)

Garuda Terancam Delisting di BEI

Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akan segera merespon surat dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham Garuda di Bursa.

"Sesuai dengan surat (dari BEI) tentu kami akan paparkan segera," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra saat dihubungi, Selasa (21/12/2021).

Namun, Irfan tidak dapat menjelaskan secara detail poin utama apa yang akan disampaikan ke pihak BEI, karena saat ini masih melakukan komunikasi dengan Kementerian BUMN.

"Nanti ya, kami tentu selalu koordinasi dengan Kementerian BUMN," ucap Irfan.

Mengutip keterbukaan informasi, BEI menyampaikan pengumuman potensi delisting perusahaan tercatat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) tercatat di papan utama No. Peng-00024/BEI.PP2/12-2021.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdangan BEI Irvan Susandy pada 20 Desember 2021.

Baca juga: Agar Bisa Berhemat Rp1 Triliun Setahun, Ini Saran Yenny Wahid untuk Garuda Indonesia

Baca juga: Jumlah Komisaris Garuda Indonesia akan Dipangkas, Siapa Sosok yang Sebaiknya Dipilih Erick Thohir?

"Bagi pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan, dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan Ibu Mitra Piranti dengan nomor telepon 021-25601010," kata Vera dalam keterbukaan informasi.

Vera menjelaskan, potensi delisting saham GIAA merujuk pada pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).

Kemudian, mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila:

a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved