BEI Sebut Garuda Indonesia Terancam Delisting dari Bursa, Ini Kata Wakil Menteri BUMN
Wakil Menteri Kartika Wirjoatmodjo menyebut, kemungkinan delisting bisa saja terjadi pada Garuda Indonesia.
TRIBUNTERNATE.COM - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mendapat peringatan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham di bursa.
Adanya perihal tersebut, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Wakil Menteri Kartika Wirjoatmodjo langsung memberikan responnya.
Menurutnya, kemungkinan delisting bisa saja terjadi pada Garuda Indonesia.
Sebab, BEI mengambil keputusan berdasarkan kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat.
Yakni, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Baca juga: Prediksi Menteri BUMN soal Garuda Indonesia, Berpotensi Dinyatakan Bangkrut dalam Hitungan Hari
Baca juga: Garuda Indonesia Dinyatakan PKPU Sementara, Direktur Sebut Operasional Tidak Terganggu
Baca juga: 5 Upaya BUMN Bangkitkan Garuda Indonesia yang Disebut Sakit dan Terbilang Bangkrut
Kementerian BUMN bersama Garuda Indonesia tengah melakukan upaya-upaya pemulihan kinerja, yakni melalui restrukturisasi perusahaan.
Saat ini manajemen maskapai berkode saham GIAA tersebut juga tengah melakukan upaya terbaik dalam percepatan pemulihan kinerja melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kartika mengungkapkan, PKPU merupakan proses homologasi. Yakni, sebuah proses pengesahan perdamaian oleh hakim atas persetujuan antara debitur dengan kreditur untuk mengakhiri kepailitan.
“Bursa (melihat Garuda Indonesia) kalau memang dirasa tidak ideal ya bisa saja delisting,” ucap Kartika kepada wartawan di Jakarta, (22/12/2021).
“Tapi kan kami meyakini setelah proses homologasi (Garuda Indonesia) bisa disehatkan lagi,” sambungnya.
Untuk itu, Kementerian BUMN berharap proses PKPU ini akan berjalan dengan baik, sehingga ditargetkan pemulihan kinerja GIAA dapat terlihat di 2022.
“Harus (selesai di tahun depan) karena kalau PKPU itu maksimum 270 hari. Kita akan dorong bahkan kalau bisa kita selesaikan 180 hari. Sampai tengah tahun,” papar Kartika.
Garuda Indonesia Merespon Potensi Delisting dengan Serius
Sebelumnya, Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, memastikan bahwa manajemennya merespon serius perihal potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham Garuda Indonesia di Bursa.
Irfan mengatakan, meskipun demikian, saat ini pihaknya juga tengah fokus melakukan upaya terbaik dalam percepatan pemulihan kinerja melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/garuda-indonesia.jpg)