KASN akan Lakukan Pendalaman Soal Pemberhentian 6 Pejabat termasuk 4 Dirjen Bimas Kemenag RI
Saat dihubungi pada Minggu (26/12/2021), Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang dalam proses pendal
"Sama sekali tidak ada (penjelasan)," tutur Tri.
Surati Jokowi dan Gugat ke PTUN
Menanggapi pemberhentian tersebut, eks Dirjen Bimas Buddha Caliadi mengatakan majelis agama masing-masing bakal bersurat kepada Presiden Joko Widodo.
"Langkah pertama para tokoh majelis Agama Hindu, Kristen, Katholik, Buddha mengirim surat ke Presiden," ujar Caliadi kepada Tribunnews.com, Selasa (21/12/2021).
Caliadi mengungkapkan pemberhentian dirinya dan beberapa pejabat eselon satu lainnya dilakukan tanpa alasan.
Dirinya mengatakan para pejabat yang diberhentikan akan melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga melakukan gugatan pemberhentian ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Para eselon satu, kami saat ini menuju Komisi KASN. Kami melayangkan gugatan PTUN," tutur Caliadi.
Hal senada disampaikan oleh eks Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto yang turut mendapatkan pemberhentian dari Menag Yaqut Cholil Qoumas.
"Kami akan lakukan upaya-upaya sesuai ketentuan," tutur Tri.
Tribunnews.com telah mencoba mengkonfirmasi kabar ini kepada Sekjen Kemenag Nizar, namun belum mendapatkan jawaban.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berhentikan Empat Dirjen Bimas, Caliadi: Dirjen Nonmuslim Dipecat Semua oleh Menag
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diberhentikan Tanpa Alasan, Empat Eks Dirjen Kemenag Akan Gugat Menteri Yaqut ke PTUN
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 Pejabat Kemenag Dicopot, Ini Tanggapan Komisi Aparatur Sipil Negara