Angkat Bicara soal Kasus Nagreg, Andika Perkasa Sebut Tersangka Kolonel P Berusaha Berbohong
Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, ada usaha berbohong yang dilakukan oleh oknum TNI Kolonel P terkait kasus tabrak lari di Nagreg.
TRIBUNTERNATE.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara soal kasus kecelakaan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu (8/12/2021).
Seperti diketahui, kecelakaan itu melibatkan tiga oknum TNI AD yang diduga menjadi pelaku pembuangan jasad korban kecelakaan.
Ketiga oknum yang menabrak dan membuang jasad Handi dan Salsabila tersebut adalah Kolonel P, Kopda A, dan Koptu DA.
Mengetahui anggotanya menjadi pelaku, Andika memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum terhadap tiga oknum TNI AD tersebut.
Berikut kata Panglima TNI terkait kasus kecelakaan sejoli sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Kolonel P Berusaha Berbohong
Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, ada usaha berbohong yang dilakukan oleh oknum TNI Kolonel P terkait kasus tabrak lari di Nagreg.
Ia menjelaskan, usaha berbohong tersebut dilakukan ketika pemeriksaan awal di satuannya terkait kasus tersebut.
"Ini kan kita periksa sejak awal, kalau Kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo."
"Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong," ujarnya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta, Selasa (28/12/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.
Namun demikian, kata Andika, setelah dikonfirmasi dari dua saksi lainnya perlahan kebohongan tersebut terungkap.
Baca juga: Mengapa 3 Anggota TNI Buang Jasad Sejoli, Bukan Dibawa ke Rumah Sakit? Pakar Sebut 3 Kemungkinan
Baca juga: Sosok 3 Oknum TNI yang Buang Jasad Remaja Sejoli, Karir Mereka Dipastikan Hancur

3 Oknum TNI AD Dituntut Penjara Seumur Hidup
Andika Perkasa menegaskan, pihaknya menginginkan agar ketiga oknum TNI AD yang terlibat menjalani hukuman seumur hidup.
"Kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 (KUHP) ini memungkinkan hukuman mati, tapi kita ingin seumur hidup saja," ungkapnya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Adapun bunyi Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi: