Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Muhammad Kece Sempat Pingsan Saat Sidang, Kini Kondisi Kesehatannya Menurun Drastis

Dia pingsan di depan majelis hakim hingga harus dibopong oleh petugas keamanan pengadilan ke luar ruangan untuk mendapatkan perawatan.

Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece
Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama islam. 

Martin bahkan harus menegurnya.

"Majelis hakim juga menegur agar (terdakwa) bisa kembali fokus mendengarkan dakwaan," katanya.

Persidangan dengan kondisi terdakwa sakit, menurut Martin, seharusnya tidak boleh dilakukan karena agenda saat ini penting. 

Meskipun sudah memberi kuasa kepada pengacara, lanjutnya, terdakwa tetap mempunyai hak untuk mendengar langsung secara jelas dan terang benderang berkas dakwaan jaksa penuntut umum.

 Terlebih, kata Martin, dakwaan dari jaksa penuntut umum yang jumlahnya sebanyak 385 halaman.

Kata dia, tidak memungkinkan orang dengan kadar gula darah tinggi harus mendengar dakwaan setebal itu.

"Itu yang saya bilang seharusnya dikedepankan hak-hak manusia sesuai hak azasi manusia yang didasarkan dengan hak-hak secara hukum juga yang sudah diatur KUHP," kata Martin. 

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Untuk diketahui, Muhammad Kece telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Agustus 2021.

Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Muhammad Kece bermula dari video ceramahnya yang viral di media sosial.

Melalui akun YouTube-nya, Muhammad Kece menyampaikan ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam.

Lantas, seorang warga pun melaporkan video tersebut atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul M Kece Dikabarkan Kritis di RSUD Ciamis, Butuh Transfusi Darah, Ini Penjelasan Pengacara

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Sempat Pingsan Saat Sidang, Muhammad Kece Kini dalam Keadaan Kritis

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved