Andika Perkasa Sebut 3 Oknum TNI yang Buang Jasad Sejoli Bisa Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Panglima TNI Andika Perkasa menyebut, saat menjalani pemeriksaan awal di Gorontalo, Kolonel P mencoba berbohong.
TRIBUNTERNATE.COM -- Identitas tiga orang yang diduga membuang jasad sepasang remaja yang mereka tabrak di Nagreg, Bandung Jawa Barat kini telah diungka oleh pihak berwajib.
Mereka adalah seorang perwira menengah, Kolonel Infanteri P, dan dua tamtama yaitu Kopral Dua DA dan Kopral Dua A.
Ketiganya diduga menjadi pelaku tabrak lari dan menewaskan Handi (16) dan Salsabila (14).
Insiden ini pun mendapat sorotan dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Andika memastikan pihaknya bakal menuntut tiga anggotanya yang terlibat dalam kasus kecelakaan tersebut dengan hukuman seumur hidup.
Selain itu, Andika menyatakan pihaknya telah menetapkan tiga oknum anggota TNI itu sebagai tersangka.
"Jadi per hari ini, penyidik baik dari Angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," kata Andika dikutip dari video KompasTV, Selasa (28/12/2021).
Andika menyebut, saat menjalani pemeriksaan awal di Gorontalo, Kolonel P mencoba berbohong.
Setelah dilakukan konfirmasi dengan dua saksinya, barulah kebohongan Kolonel P terungkap.
Karena adanya upaya berbohong itu, lanjut Andika, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka kini dipusatkan di Jakarta.
"Lokusnya kan sebenarnya ada di Jawa Barat, tetapi ditarik ke Jakarta sehingga dilakukan secara terpusat," jelasnya.
Baca juga: Mengapa 3 Anggota TNI Buang Jasad Sejoli, Bukan Dibawa ke Rumah Sakit? Pakar Sebut 3 Kemungkinan
Baca juga: Cerita Satpam yang Tersambar Petir di Cilincing, Badan Kaku Usai Tersambar, Kini Membaik
Baca juga: Angkat Bicara soal Kasus Nagreg, Andika Perkasa Sebut Tersangka Kolonel P Berusaha Berbohong
Andika menyebut, kolonel P saat ini ditahan di tahanan militer tercanggih yang diresmikan tahun lalu.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Sertu AS berada di Bogor, sementara satunya yakni Sertu DA berada di Cijantung.
"Jadi kita pusatkan, tetapi tidak kita satukan sehingga bisa kita konfirmasi," ujar dia.
Soal tuntutan, Andika memastikan pihaknya bakal menuntut dengan hukuman seumur hidup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/andika-perkasa.jpg)