Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

6 Pejabat Eselon di Kemenag RI Dicopot, Yaqut Cholil Qoumas: Sudah Sesuai Prosedur

"Itu sudah sesuai prosedur. Satu, prosedur sudah benar," kata Yaqut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (30/12/2021).

KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. 

TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Agama RI (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan tanggapan mengenai diberhentikannya enam pejabat eselon 1 di lingkungan Kementerian Agama RI.

Menurut Yaqut, pencopotan tersebut sudah sesuai prosedur.

"Itu sudah sesuai prosedur. Satu, prosedur sudah benar," kata Yaqut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (30/12/2021).

Menurut Yaqut Cholil Qoumas, pencopotan tersebut bertujuan untuk peningkatan kinerja.

Selain itu, ia ingin pelayanan kepada umat beragam menjadi lebih baik dari sebelumnya.

"Kedua, untuk peningkatan kinerja. Ketiga, saya ingin pelayanan umat beragam jauh lebih baik dr sebelumnya. Clear kan," pungkasnya.

Baca juga: Kebakaran di RSUP Kariadi Semarang, Dirut Jelaskan Dugaan Penyebab, Ganjar Pranowo Sebut Pasien Aman

Baca juga: RSUP Kariadi Semarang Kebakaran, Truk Damkar Dikerahkan, Upaya Pemadaman Dibantu Hujan

Baca juga: Sebut Omicron dan Delta sebagai Ancaman Kembar Pandemi, WHO Perintahkan untuk Tingkatkan Vaksinasi

6 Pejabat Eselon 1 di Kementerian Agama RI Diberhentikan

Kementerian Agama RI telah melakukan mutasi terhadap enam pejabat Eselon I ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021.

Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal Kemenag RI Nizar Ali.

Ada empat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) yang diberhentikan.

Mereka adalah Tri Handoko Seto dari jabatan Dirjen Bimas Hindu, Caliadi dari Dirjen Bimas Buddha, Yohanes Bayu Samodro dari Dirjen Bimas Katolik, dan Thomas Pentury dari Dirjen Bimas Kristen.

Selain empat Dirjen, terdapat pula dua jabatan lainnya yang dimutasi, yakni Inspektur Jenderal dan Kepala Balitbang-Diklat.

"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," ujar Nizar melalui keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).

Menurut Nizar, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), Menteri Agama memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya adalah penyegaran.

"Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik," kata Nizar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved