Kasus Dugaan Penipuan CPNS Olivia Nathania Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Sudah Lengkap
Kasus yang menjerat anak Nia Daniaty itu sebelumnya telah diserahkan berkas perkaranya pada Rabu (5/1/2022) kemarin.
Ia bersedia mengembalikan utuh uang milik korban tersebut seluruhnya.
Korban pun percaya atas ucapan tersangka, hingga menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka sebagai persyaratan masuk PNS pengganti dan jalur prestasi.
Selanjutnya, tersangka membagikan surat keputusan (SK) pengangkatan para korban menjadi PNS pada unit-unit yang telah dijanjikan oleh tersangka.
Ternyata, SK tersebut palsu alias bodong hingga berujung pada pelantikan secara virtual.
Atas perbuatan pidana tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp615.000.000,00.
Olivia Nathania dipersangkakan Pasal 263 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 65 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jubcto Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 65 (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berkas Kasus CPNS Bodong Lengkap, Penyidik Segera Limpahkan Olivia Nathania ke Kejaksaan