Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jadi Tersangka Suap, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tertunduk Lesu saat Ditahan KPK

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini akhirnya Rahmat Effendi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini akhirnya Rahmat Effendi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Rahmat Effendi nampak tertunduk lesu.

Dia keluar dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Kamis (7/1/2022) sekira pukul 21.29 WIB usai menjalani pemeriksaan pasca-dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Bang Pepen, sapaan karibnya, tak menggubris semua pertanyaan yang dilayangkan wartawan.

Politikus Partai Golkar itu terus berjalan serta menundukkan kepalanya hingga menumpangi mobil tahanan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Pepen ditahan di rutan cabang gedung Merah Putih KPK.

"RE (Rahmat Efendi) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih," kata Firli.

KPK juga menahan delapan tersangka lain dalam kasus ini.

Baca juga: Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi Terjaring OTT KPK, Berikut Harta Kekayaannya, Total Rp6,38 Miliar

Baca juga: KPK Tanggapi Pernyataan Bupati Banyumas: Selama Kepala Daerah Penuh Integritas, Tak Perlu Takut OTT

Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Delapan tersangka tersebut di antaranya Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi; Direktur PT MAN Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Mereka semua ditahan terpisah.

Ali, Lai, Suryadi, dan Makhfud ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sementara itu, Wahyudin ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Lalu, Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Sebelum ditahan mereka akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved