Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK Atas Dugaan KKN, Ini Bukti yang Disertakan
Gibran dan Kaesang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berkaitan dengan dugaan KKN.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp92 miliar,” ujar Ubedilah.
“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," kata dia.
Baca juga: Disebut sebagai Wali Kota yang Dikit-dikit Pecat Wong Cilik, Gibran Rakabuming Minta Maaf
Baca juga: Ada Gibran hingga Risma, Ini 6 Nama Kader PDIP Calon Gubernur DKI Jakarta, Berikut Profilnya
Tanggapan Gibran
Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan soal dia dan adik kandungnya Kaesang Pangarep yang dilaporkan ke KPK.
"Korupsi apa. Pembakaran hutan. Nanti takon Kaesang wae (tanya Kaesang saja). Iya, silakan dilaporkan saja. Kalau salah, ya kami siap," kata Gibran dikutip dari Kompas.com, Senin (10/1/2022).
Wali Kota Solo itu mengaku belum menerima informasi terkait laporan Ubedilah Badrun ke KPK.
Gibran juga mengatakan siap apabila dia harus diperiksa dan dipanggil oleh KPK terkait laporan tersebut.
"Belum ada pemberitahuan. Iya, dicek saja kalau ada yang salah silakan dipanggil. Salahnya apa ya dibuktikan," tegas Gibran.
(TribunTernate.com/Ron)(Kompas.com/Labib Zamani)