Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Kebiri Kimia dan Denda Rp500 Juta
JPU menuntut Herry Wirawan agar dihukum mati untuk memberikan efek jera pada pelaku.
Dilansir TribunJabar, sepupu tersebut dirudapaksa Herry ketika istrinya tengah hamil besar.
Bahkan, menurut Asep N Mulyana, trauma yang dirasakan istri Herry itu berdampak pada kondisi anak dalam kandungannya.
"Sepupu terdakwa dilakukan saat istri pelaku hamil besar. Ada dampak psikologis bagi istri tersebut luar biasa," ujar Asep.
"Mohon maaf, istrinya saking terdampak anak yang dilahirkan pertumbuhan tidak normal. Iya (korban sepupu hamil)," tambahnya.
Sebelum mengetahui Herry merudapaksa sepupunya, istri Herry sempat curiga dan menanyakan pada pelaku.
Namun, ia justru diminta diam oleh Herry.
"Jadi begini, namanya perasaan seorang perempuan curiga, ada perasaan yang tidak enak ketika ditanya ke pelaku."
"Ia (pelaku) menjawab itu urusan saya. Ibu ngurus rumah, ngurus anak-anak selesai," kata Asep.
Lebih lanjut, Asep mengatakan saat ini kondisi istri Herry masih terlihat trauma.
"Tadi saya tidak dapatkan informasi itu karena istri belum diperiksa psikologis tapi kami lihat sepintas tapi kondisi tertekan mohon maaf, trauma," tandasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJabar/Nazmi Abdurrahman/Sidqi Al Ghifari/Muhamad Nandri Prilatama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan juga Dituntut Hukuman Kebiri Kimia dan Bayar Denda Rp500 Juta