Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Kebiri Kimia dan Denda Rp500 Juta

JPU menuntut Herry Wirawan agar dihukum mati untuk memberikan efek jera pada pelaku.

Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru sekaligus pengasuh pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang memperkosa belasan santri, beberapa di antaranya bahkan hamil dan telah melahirkan. 

Pasalnya, selama ini belum ada pelaku rudapaksa yang divonis hukuman mati.

"Tetep pesimis sih, kalo sampe putusan mati mah, ya secara historis hukum di Indonesia untuk kasus yang sama belum banyak yang dihukum mati," kata seorang keluarga korban, AN (34), saat dihubungi TribunJabar, Selasa (11/1/2022).

Kendati demikian, AN dan keluarga korban lainnya berharap vonis majelis hakim nantinya sesuai tuntutan yang disampaikan JPU.

"Itu belum putusan, semoga (putusan) nanti sesuai sama tuntutan," ujar AN.

"Mudah-mudahan hukuman mati, jadi awal sejarah baru," tegasnya.

Komnas PA Sambut Baik

Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Bima Sena, mengaku senang atas tuntutan terhadap Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santri.

Pihaknya setuju mengenai tuntutan yang diajukan pada majelis hakim.

Lantaran, menurut Bima, apa yang diajukan JPU sesuai harapan masyarakat.

Terlebih, ujarnya, hukuman setimpal yang patut diberikan pada Herry memang hukuman mati.

"Ya saya setuju. Memang ini yang diharapkan masyarakat dan harapkan bahwa hukuman yang setimpal adalah hukuman mati dan itu memang syaratnya masuk semua."

Baca juga: Kata KPAI Soal Desakan Hukuman Kebiri untuk Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santriwati

Baca juga: Dinilai Keji & Sadis, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung Dihukum Kebiri

"Kami melihat beberapa hari ini ada beberapa kasus muncul dan itu bisa digunakan mulai penyidikan hingga penuntutan."

"Jadi, enggak usah takut karena produk hukumnya sudah jelas ada," urai Bima, Selasa (11/1/2022), dikutip dari TribunJabar.

Ia menilai tuntutan yang diajukan merupakan keseriusan penegak hukum untuk menyampaikan kepada warga soal kasus kejahatan anak masuk dalam extra specialist crime dan tuntutannya adalah hukuman mati.

Herry Wirawan Cuci Otak Para Korban dan Istrinya

Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa 12 santrinya.
Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa 12 santrinya. (Istimewa via Tribun Jabar)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved