Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Kebiri Kimia dan Denda Rp500 Juta

JPU menuntut Herry Wirawan agar dihukum mati untuk memberikan efek jera pada pelaku.

Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru sekaligus pengasuh pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang memperkosa belasan santri, beberapa di antaranya bahkan hamil dan telah melahirkan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyampaikan sejumlah tuntutan untuk pelaku kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan.

Tuntutan ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2022).

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Herry Wirawan dihadirkan untuk mendengarkan langsung.

Pertama, JPU menuntut Herry Wirawan agar dihukum mati untuk memberikan efek jera pada pelaku.

"Kami pertama, menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku," ujar Asep, sebagaimana diberitakan TribunJabar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana menyampaikan isi tuntutan terhadap Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati  seusai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana menyampaikan isi tuntutan terhadap Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati seusai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). . (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan)

Tak hanya itu, JPU juga meminta hakim agar menjatuhkan hukuman kebiri kimia pada Herry.

Serta, meminta Herry membayar denda Rp500 juta dan identitasnya disebar.

Selain itu, JPU juga menuntut supaya yayasan dan semua aset Herry disita untuk diserahkan ke negara.

Denda dan penyitaan itu, ujar Asep, selanjutnya akan digunakan untuk membiayai sekolah bayi para korban.

"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia."

"Kami juga meminta denda 500 juta rupiah subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," beber Asep, dikutip dari TribunJabar.

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," imbuhnya.

Tuntutan pada Herry tersebut sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga: Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung, Dituntut Hukuman Mati oleh JPU

Baca juga: 2 Bulan Dipenjara atas Kasus Pemerkosaan Santriwati, Herry Wirawan Belum Pernah Dijenguk Keluarga

Keluarga Korban Pesimis

Kendati JPU menuntut Herry Wirawan agar dijatuhi hukuman mati, keluarga korban mengaku pesimis.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved