Ungkit Data Pelapor, Ini Jawaban KPK soal Laporan Terhadap Gibran dan Kaesang: KPK Mengapresiasi
KPK menyebutkan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan tersebut.
TRIBUNTERNATE.COM - Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua anak Presiden Joko Widodo itu dilaporkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun.
Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Merespon laporan ini, KPK mengapresiasi masyarakat yang turut berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Kemudian, KPK menyebutkan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan tersebut.
"Tentu KPK mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan bersama ini."
"Terhadap laporan tersebut KPK akan menindaklanjuti tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan laporan ini," kata PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam pernyataannya yang ditayangkan di kanal Youtube KompasTV, Selasa (11/1/2022).

Menurut Ali, proses verifikasi dan telaah ini penting dilakukan karena untuk menentukan apakah aduan tersebut benar dan sesuai dengan undang-undang.
Baca juga: Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK Atas Dugaan KKN, Ini Bukti yang Disertakan
Baca juga: Disebut-sebut Maju Calon Gubernur DKI Jakarta, Gibran Rakabuming Bakal Ikuti Jejak Ayahnya?
Selain itu, proses telaah dan verifikasi dilakukan guna menentukan apakah aduan tersebut termasuk ranah tindak pidana korupsi sehingga menjadi wewenang KPK.
"Proses verifikasi dan telaah ini menjadi penting sebagai pintu awal apakah kemudian aduan tersebut sesuai dengan UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi, dan termasuk kewenangan KPK ataukah tidak," terangnya.
Ali mengatakan, apabila terbukti benar, KPK akan menindaklanjuti sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku.
"Apabila kemudian menjadi kewenangan KPK tentu akan tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Video selengkapnya.
Bukti-Bukti
Dikutip dari TribunTernate.com, dalam laporannya, Ubedilah menyertakan bukti-bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi, TPPU, dan KKN oleh Gibran dan Kaesang.
Setidaknya terdapat dua bukti yang disampaikan Ubedilah kepada wartawan.
Pertama adalah dokumen-dokumen resmi dari perusahaan dua belah pihak, baik dari perusahaan Gibran dan Kaesang maupun perusahaan swasta yang terlibat.
Sedangkan bukti kedua adalah bukti pemberitaan, pemberian, dan penyertaan modal yang diberikan kepada perusahaan dua anak presiden Jokowi dari oleh perusahaan pihak swasta yang terlibat.
(TribunTernate.com/Qonitah/Ron)