Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Apa Itu Kebiri Kimia? Jenis Hukuman yang Dituntutkan pada Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri

Berikut penjelasan tentang kebiri kimia yang menjadi satu di antara bunyi tuntutan hukuman bagi Herry Wirawan.

Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru sekaligus pengasuh pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang memperkosa belasan santri, beberapa di antaranya bahkan hamil dan telah melahirkan. 

Selain itu dirinya juga dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.

Terkait hukuman kebiri ini merupakan pertimbangan dan keputusan para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Tindakan Muh Aris tersebut diketahui telah dilakukan sejak tahun 2015 dengan modus mencari korban dengan kriteria anak gadis yang sedang pulang dari kerja.

2. AM, Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Banjarmasin

AM yang menjadi pelaku rudapaksa anak kandung di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dituntut 20 tahun penjara dan tuntutan tambahan berupa kebiri kimia.

Diketahui jika tuntunan ini menjadi pertama kalinya dalam kasus pemerkosaan yang pernah terjadi di Kalimantan Selatan.

3. SY, Pelaku Pencabulan Dua Anak di Banjarmasin

SY (48) menjadi pelaku pemerkosaan dua anak di bawah umur dan dijatuhi penjara 20 tahun serta hukuman kebiri kimia selama dua tahun.

Diketahui jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kekerasan dan pencabulan yang dilakukan oleh SY, mengatakan hukuman kebiri kimia ini akan dilakukan pada penghujung masa hukuman penjara saat akan berakhir.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Nuryanti/Daryono)

Artikel lain terkait Kebiri Kimia

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengenal Kebiri Kimia, Tuntutan Hukuman bagi Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved