Apa Itu Kebiri Kimia? Jenis Hukuman yang Dituntutkan pada Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri
Berikut penjelasan tentang kebiri kimia yang menjadi satu di antara bunyi tuntutan hukuman bagi Herry Wirawan.
TRIBUNTERNATE.COM - Sidang kasus pemerkosaan dengan terdakwa guru pesantren di Bandung, Jawa Barat yang bernama Herry Wirawan alias HW (36) masih terus bergulir.
Pada Selasa (11/1/2022) kemarin, sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam sidang tersebut, Herry Wirawan dituntut hukuman mati karena telah memperkosa 13 santriwati, beberapa di antara korbannya hamil dan melahirkan.
Dikutip dari Tribunnews, tuntutan terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana.
Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut dikebiri kimia serta membayar denda Rp 500 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut hukuman kebiri dengan identitas terdakwa disebarkan untuk memberikan efek jera bagi terdakwa dan pelaku kejahatan serupa lainnya.
Lalu apa itu kebiri kimia dan bagaimana proses dilakukannya? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Pilu Korban Pemerkosaan Herry Wirawan: Masih Trauma Hebat, Orangtua Sulit Terima Kenyataan
Baca juga: Guru Pesantren Herry Wirawan Perkosa Belasan Santri, Sederet Pihak Desak Hukuman Kebiri
Tentang Kebiri Kimia
Dikutip dari kemenpppa.go.id, kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku persetubuhan yang pernah dipidana karean melakukan kekerasan atay ancamana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Kemudian pemberian tindakan kebiri kimia ini dapa dikenakan apabila pelaku melakukan kekerasan seksual lebih dari satu orang korban, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, serta korban meninggal dunia.
Semnetara terkait kebiri kimia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Kemudian mengacu pada PP Nomor 70 tahun 2020 berikut tahapan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan sekusal yaitu:
Sebelum proses kebiri kimia dilakukan terdapat tiga tahapan yang harus dilakukan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
Untuk tahap penilaian klinis dilakukan oleh tim yang terdiri dari petugas dengan kompetensi di bidang medis dan psikiatri.
Pada tahap ini pelaku akan diwawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, serta pemeriksaan penunjang.