Apa Itu Kebiri Kimia? Jenis Hukuman yang Dituntutkan pada Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri
Berikut penjelasan tentang kebiri kimia yang menjadi satu di antara bunyi tuntutan hukuman bagi Herry Wirawan.
Setelah itu adalah tahapan kesimpulan yang mana merupakan hasil penilaian klinis.
Rangkaian tahapan ini untuk memberikan kelayakaan untuk pelaku persetubuhan apabila akan dikenakan kebiri kimia.
Baca juga: Sempat Ditawari Bayaran Fantasis dari China, Shin Tae-yong Justru Lebih Pilih Latih Timnas Indonesia
Baca juga: Kenaikan Kasus Omicron Tinggi tapi Pasien Rawat Inap Rendah, Menkes Ubah Strategi Layanan Kesehatan
Baca juga: Jan Ethes Cengar-cengir saat Diperintah Kaesang, Netizen: Cucu Presiden Disuruh-suruh
Proses pun berlanjut ke tahap pelaksanaan kebiri kimia dengan sudah adanya pernyataan pelaku layak untuk dikebiri kimia.
Sementara pelaksanaannya dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.
Setelah dikebiri kimia, pelaku tersebut pun akan menjalani rehabilitasi.
Terdapat tiga jenis rehabilitasi yaitu rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medis bagi pelaku kekerasan seksual yang menjalani kebiri kimia.
Sedangkan pelaku perbuatan cabul menjalani rehabilitasi psikiatrik dan sosial.
Untuk pelaksanaan rehabilitasinya sendiri paling lambat tiga bulan setelah pelaksanaan kebiri kimia.
Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan kebiri kimia.
Sedangkan jangka waktu dapat diperpanjang paling lama tiga bulan setelah pelaksanaan kebiri kimia terakhir.
Deretan Pelaku Kekerasan Seksual yang Pernah Dikebiri Kimia
Selain Herry Wirawan yang dituntut hukuman kebiri kimia adapula pelaku pemerkosaan lain yang pernah dituntut atau divonis hukuman kebiri kimia
Berikut daftar pelaku pemerkosaan yangn pernah dituntut hukuman kebiri kimia dikutip dari Tribunnews.
1. Muh Aris, Pelaku Rudapaksa 9 Anak di Mojokerto
Muh Aris (20) merupakan terpidana pertama yang dijatuhi hukuman kebiri kimia pada 27 Agustus 2019.