Virus Corona
Jenis Vaksin Covid-19 Booster di Indonesia: Setengah Dosis Vaksin Moderna, Pfizer, dan AstraZeneca
Program pemerintah mengenai vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster) untuk masyarakat umum dimulai pada Rabu (12/01/2021) hari ini.
TRIBUNTERNATE.COM - Program pemerintah mengenai vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster) untuk masyarakat umum dimulai pada Rabu (12/01/2021) hari ini.
Ada tiga merek vaksin yang disuntikkan kepada masyarakat untuk vaksin booster tersebut.
Nantinya, jenis atau merek vaksin ketiga diberikan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan dua faktor.
Yakni, riwayat vaksinasi dosis pertama dan kedua yang diterima, dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.
"Pemerintah akan memberikan vaksinasi booster dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin yang ada di tahun ini karena jenisnya akan berbeda dengan ketersediaan fasilitas di tahun lalu dan kita juga mempertimbangkan hasil riset yang dilakukan oleh peneliti-peneliti dalam negeri maupun luar negeri," ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dikutip dari setkab.go.id.
Hasil riset tersebut, imbuhnya telah dikonfirmasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Baca juga: WHO: Vaksin Booster Covid-19 Berulang Bukan Strategi yang Tepat untuk Hadapi Varian Virus Corona
Baca juga: Dari Moeldoko hingga Relawan Jokowi Bela Gibran dan Kaesang yang Dilaporkan ke KPK
Baca juga: Puncak Lonjakan Omicron Diprediksi Terjadi pada Awal Februari, Pemerintah Minta Masyarakat Waspada
Vaksin Booster Jenis Apa yang akan Disuntikkan?
Menkes memaparkan, kombinasi vaksin booster yang dapat diberikan adalah:
1. Setengah dosis vaksin Pfizer
Untuk masyarakat yang memperoleh vaksin primer Sinovac (vaksin pertama dan kedua Sinovac).
2. Setengah dosis vaksin AstraZeneca
Untuk masyarakat yang memperoleh vaksin primer Sinovac (vaksin pertama dan kedua Sinovac).
3. Setengah dosis vaksin Moderna
Untuk masyarakat yang memperoleh vaksin primer AstraZeneca (vaksin dosis pertama dan kedua AstraZeneca).
Menkes menyampaikan, pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga akan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, seperti puskesmas, rumah sakit pemerintah, maupun rumah sakit milik pemerintah daerah.
Baca juga: 6 Negara yang Jatuhi Hukuman Kebiri terhadap Pelaku Pemerkosaan, Selain Indonesia
Baca juga: Jumlah Kasus Covid-19 Varian Omicron di Indonesia Bertambah Jadi 506 Kasus