Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bupati Penajam Paser Utara Terjaring OTT, KPK Jelaskan Kronologi dan Barang yang Disita

KPK telah menetapkan Abdul Gafur Mas'ud dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Konferensi Pers pengungkapan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara, di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022). 

Selanjutnya kepada para tersangka, langsung dilakukan penahanan di beberapa tempat berbeda guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Januari 2022 s/d 1 Februari 2022 di Rutan KPK," ucap Alex.

1. Tersangka Abdul Gafur Mas'ud dan Nur Afifa Balqis ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih;
2. Tersangka Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur;
3. Tersangka Edi Hasmoro ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat;
4. Tersangka Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; dan
5. Tersangka Achmad Zuhdi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

Kronologi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membeberkan kronologi penangkapan kader Partai Demokrat tersebut, yang terjadi pada Rabu (12/1/2022) malam.

Kata Alex, penangkapan itu bermula saat KPK mendapat informasi dari masyarakat soal adanya dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara terkait proyek dan izin usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Atas laporan tersebut, tim dari KPK bergerak dan berpencar ke sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Timur

Kala itu, KPK mengetahui Abdul diduga telah mengirimkan orang kepercayaannya bernama Nis Puhadi alias Ipuh di sekitaran Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

Nis diduga mau mengambil uang yang sudah dikumpulkan dari beberapa kontraktor untuk pengadaan barang dan jasa.

"Nis Puhadi sebagai salah satu orang kepercayaannya melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor, melalui MI (Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi), JM (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Penajam Paser Utara Jusman), dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Alex.

Adapun uang yang berhasil dikumpulkan sekitar Rp950 juta dalam bentuk tunai. 

Uang itu langsung dibawa ke rumah Abdul Gafur yang ada di Jakarta Barat setelah sampai ke tangan dari Nis Puhadi.

Setibanya di Jakarta, Nis Puhadi disambut dengan orang kepercayaan Abdul Gafur lainnya yakni Rizky untuk mengantarkan menuju rumah Abdul Gafur.

Setelah itu, Abdul mengajak Nis dan Bendahara Umum Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis ke salah satu mall di Jakarta dengan membawa uang yang dimaksud.

Atas perintah Abdul Gafur, Nur Afifa bahkan sempat menambahkan yang Rp50 juta agar nominalnya genap Rp1 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved