Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tantang KPK Usut Gibran dan Kaesang, Mardani Ali Sera: Semua Orang Kedudukannya Sama di Mata Hukum

Gibran dan Kaesang dituding memiliki relasi bisnis erat dengan anak petinggi PT SM, induk dari PT PMH yang terlibat kasus pembakaran hutan pada 2015.

KOMPAS.com/Devina Halim
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera saat ditemui di ruangannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/7/2018). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pelaporan terhadap kedua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan.

Sejumlah pihak menanggapi pelaporan tersebut, satu di antaranya adalah Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera.

Mardani Ali Sera pun menantang KPK untuk berani mengusut pelaporan dugaan korupsi yang melibatkan putra sulung dan putra bungsu Presiden Jokowi itu.

Menurut Mardani, hal ini menjadi momentum seberapa berani lembaga antirasuah untuk mengusut dugaan korupsi yang sudah termasuk sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

"Ini menjadi testing seberapa efektif, seberapa adil, dan seberapa kita mampu mengukuhkan Indonesia sebagai negara hukum dengan menganggap korupsi sebagai extraordinary crime," kata Mardani dalam diskusi daring 'KPK Akankah Mengusut Potensi Korupsi Anak Penguasa?' di akun YouTube Mardani Ali Sera seperti dilihat pada Sabtu (15/1/2022).

Mardani menyampaikan pelaporan ini bisa menjadi pembelajaran bahwa semua orang sama kedudukannya di mata hukum.

Termasuk, dua putra Jokowi yang dilaporkan atas dugaan kasus korupsi.

Baca juga: Ruhut Sitompul: Dosen UNJ yang Laporkan Gibran dan Kaesang Bisa Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Baca juga: Dari Moeldoko hingga Relawan Jokowi Bela Gibran dan Kaesang yang Dilaporkan ke KPK

Baca juga: Tanggapi Laporan Dugaan TPPU Gibran dan Kaesang, KPK: Tidak Melihat Bapaknya Siapa

"Karena kalau ini ditindaklanjuti dan misal tidak terbukti menurut saya ini sudah menjadi pembelajaran yang baik bahwa setiap orang sama kedudukannya di mata hukum. Saya apresiasi, siapa pun dari pihak mana pun tidak hanya Ubedilah yang mau melaporkan kasus korupsi," jelas dia.

Kendati demikian, pihaknya menghormati terkait asas praduga tak bersalah.

Namun, dia mengapresiasi ada pihak yang berani melaporkan kasus korupsi tersebut.

"Tapi emang ya domplang terkait kasus pelaporan Kaesang dan Gibran. Tentu semuanya harus didasari oleh praduga tak bersalah tapi juga di saat yang bersamaan juga harus diapresiasi ketika ada satu, dua, pihak yang berani mengungkapkan dugaan korupsi yang dilakukan," katanya.

Sebelumnya, seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bernama Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan korupsi pada 10 Januari 2022 lalu.

Gibran dan Kaesang dituding memiliki relasi bisnis yang erat dengan anak petinggi PT SM, induk dari PT PMH yang terlibat kasus pembakaran hutan di tahun 2015.

Ubedilah Dilaporkan Relawan Jokowi

Ketua Jokowi Mania melaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved