Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Australia Alami Hari Paling Kritis Akibat Omicron, Indonesia Justru Buka Lebar Pintu Internasional

Pada Selasa (18/1/2022), Australia mengalami hari paling kritis di mana Omicron terus menyebabkan lonjakan kasus infeksi dan kematian akibat Covid-19.

TRIBUN JATIM/FIKRI FIRMANSYAH
ILUSTRASI Situasi Covid-19 di pintu masuk kedatangan internasional Indonesia - Dalam foto: Suasana Bandara Juanda yang ramai penumpang, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (24/12/2021). 

Sejauh ini, Australia telah melaporkan 1,6 juta infeksi sejak pandemi dimulai pada tahun 2020.

Dari total jumlah tersebut, 1,3 juta kasus di antaranya baru terjadi dalam dua minggu terakhir.

Dari total keseluruhan, jumlah kematian akibat Covid-19 di Australia telah mencapai 2.776 kasus.

Indonesia Buka Lebar Pintu Kedatangan Internasional di Tengah Lonjakan Omicron

Terhitung sejak 12 Januari 2022, pintu kedatangan internasional justru dibuka dengan lebar oleh pemerintah Indonesia.

Pada hari itu, pemerintah resmi mencabut daftar 14 negara yang warganya dilarang masuk Indonesia.

Diketahui esebelumnya, pada 30 November 2021 ada 11 negara yang masuk dalam daftar larangan.

Alasannya, 11 negara itu mencatatkan kasus virus corona varian Omicron dalam jumlah besar.

Baca juga: Sebagian Pasien Covid-19 Masih Bisa Tularkan Virus setelah 10 Hari, Berlaku Juga untuk Omicron?

Baca juga: Penelitian: Tak Ada Kekebalan Terhadap Covid-19 Omicron Jika Tidak Divaksinasi Booster

Kesebelas negara itu antara lain Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Kemudian, pemerintah menghapus Hongkong dari daftar tersebut dan memasukkan UK (Inggris Raya), Norwegia, Denmark, dan Perancis ke dalam daftar.

Kini dalam aturan terbaru disebutkan bahwa pintu perjalanan internasional telah terbuka bagi semua negara.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penghapusan daftar 14 negara yang warganya dilarang masuk Indonesia dilakukan karena varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.

Dengan kondisi yang seperti itu, pembatasan dinilai menyulitkan pergerakan dan dikhawatirkan berimbas pada stabilitas dan ekonomi negara.

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).

(TribunTernate.com/Ron)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved