Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

8 Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Herry Wirawan menilai, kasus tersebut masuk kategori kejahatan kekerasan seksual.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Guru pesantren di Bandung, Jawa Barat yang bernama Herry Wirawan alias HW (36) yang memperkosa 13 santriwatinya mendapat tuntutan hukuman yang berat.

Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022) kemarin.

Tuntutan terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana.

Asep N Mulyana mengatakan, ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Baca juga: Apa Itu Kebiri Kimia? Jenis Hukuman yang Dituntutkan pada Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri

Baca juga: Tanggapi Laporan Dugaan TPPU Gibran dan Kaesang, KPK: Tidak Melihat Bapaknya Siapa

Baca juga: Epidemiolog: Meski Gejalanya Ringan, Varian Omicron tetap Berpotensi Bebani Layanan Kesehatan

Berikut alasan jaksa menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Mengacu Konvensi PBB

Asep N Mulyana menyebut, kasus Herry Wirawan yang merudapaksa 13 santriwati masuk kategori kejahatan kekerasan seksual.

"Mengacu kepada konvensi PBB menentang penyiksaan hukuman yang tidak manusiawi di mana perbuatan terdakwa masuk kategori kekerasan seksual," ujar Asep usai Sidang Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa, dilansir Kompas.com.

2. Kekerasan Seksual pada Anak Didik

Asep melanjutkan, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa dilakukan pada anak didiknya yang merupakan perempuan asuh yang berada dalam relasi kuasa.

"Jadi anak anak berada dalam kondisi yang tidak berdaya karena berada dalam tekanan pelaku dan kedudukan pelaku selaku pendiri pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren," lanjut Asep.

Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan)

3. Berpotensi Rusak Kesehatan Korban

Asep N Mulyana menjelaskan, kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwati berpotensi merusak kesehatan hingga menularkan penyakit kepada korbannya.

"Kekerasan terdakwa ini itu berpotensi merusak kesehatan anak terutama karena di bawah usia 17 tahun," ucapnya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved