Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Alasan Muhammadiyah Haramkan Mata Uang Kripto: Sifat Spekulatifnya Sangat Kentara

Muhammadiyah menilai uang kripto sebagai alat investasi memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam.

Pixabay via Pexels.com
ILUSTRASI mata uang kripto atau cryptocurrency. 

TRIBUNTERNATE.COM - Penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency saat ini tengah menjadi pembicaraan publik.

Sejumlah lembaga dan organisasi keislaman pun telah mengeluarkan fatwa haram terhadap mata uang kripto, baik sebagai alat tukar maupun sarana investasi.

Terbaru, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram atas mata uang kripto.

Muhammadiyah menilai uang kripto sebagai alat investasi memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam.

Salah satunya adalah sifat spekulatif yang sangat kentara.

"Majelis Tarjih dan Tajdid telah mengeluarkan fatwa keharaman kripto (hukum uang kripto) baik sebagai kegiatan investasi maupun alat tukar. Alasannya karena ada kecenderungan mengandung unsur ketidakpastian (gharar), perjudian (maisir)," demikian bunyi penjelasan di laman resmi Muhammadiyah.or.id, dikutip pada Jumat (21/1/2022).

Baca juga: NU dan Muhammadiyah Sama-sama Haramkan Mata Uang Kripto

Baca juga: Tetapkan Uang Kripto Haram dan Tidak Sah Diperjualbelikan, Ini Penjelasan MUI

Alasan lainnya terkait fatwa uang kripto haram, yakni belum disahkan negara sebagai mata uang resmi, dan masyarakat belum sepenuhnya paham mengenai mata uang digital ini sehingga sangat berisiko.

Meski demikian, Muhammadiyah juga menyebut kalau hukum uang kripto haram tersebut bersifat dinamis. Artinya status hukumnya masih bisa berubah apabila uang kripto sudah memenuhi syarat alat transaksi sesuai dengan hukum syariah.

"Majelis Tarjih menyadari bahwa fatwa itu bersifat dinamis karena merupakan respon terhadap pertanyaan yang diajukan oleh mustafti (peminta fatwa). Oleh karena itu, fatwa keagamaan akan selalu tumbuh dan berkembang bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya umat Islam," tulis Muhammadiyah.

Hukum uang kripto haram di mata MUI

Sebelum fatwa Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah secara resmi mengharamkan penggunaan cryptocurrency. Haram di sini artinya mata uang ini dilarang digunakan, baik sebagai alat tukar maupun alat investasi (uang kripto haram).

Dikutip dari laman resmi MUI, mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

Gharar sendiri bermakna ketidakpastian dalam transaksi yang diakibatkan dari tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut, sehingga bisa berakibat pada kerugian.

Baca juga: Bukan Karena Vaksinasi, Tingkat Kesuburan Pria Berkurang Jika Pernah Terinfeksi Covid-19

Baca juga: 20 Persen Jemaah Umrah yang Baru Tiba di Tanah Air Terkonfirmasi Positif Covid-19

Sementara dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.

"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015," tulis MUI dalam fatwanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved