Alasan Muhammadiyah Haramkan Mata Uang Kripto: Sifat Spekulatifnya Sangat Kentara
Muhammadiyah menilai uang kripto sebagai alat investasi memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam.
Faktor lain yang membuat uang kripto haram yakni unsur qimar alias judi, yaitu suatu bentuk permainan yang didalamnya dipersyaratkan, jika salah seorang pemain menang, maka ia akan mengambil keuntungan dari pemain yang kalah dan sebaliknya.
Mata uang kripto haram, lanjut MUI, juga karena tidak memenuhi syarat jual beli secara syariah, terutama wujud fisik dan nilai yang pasti.
"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli," jelas MUI.
"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan," tulis MUI lagi.
Fatwa uang kripto haram oleh MUI secara resmi dikeluarkan saat Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII pada 11 Novermber 2020 di Hotel Sultan, Jakarta.
"Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.
(Tribunnews.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Muhammadiyah Haramkan Uang Kripto, Apa Alasannya?"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muhammadiyah Haramkan Uang Kripto, Ini Alasannya